spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Program e-Court, Meiman : Advokat Bisa Ajukan Gugatan Secara Online

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Para penasihat hukum atau Advokat bisa mendaftarkan gugatan secara online.

    Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tasikmalaya, Meiman Nanang Rukmana di Work Place Ikadin, Selasa (11/9/2018) jalan Raplesia III, 32 D, Pondok Kharisma Residence, Kota Tasikmalaya.

    “Kami dari DPC Ikadin Tasikmalaya terus mensosialisasikan Perma nomor 3 tahun 2018 kepada seluruh anggota Ikadin, dan alhamdulillah semuanya telah mendaftar tanpa kendala apapun,; ungkap Maiman Nanang Rukmana.

    Meiman melanjutkan, program e-Court memang masih belum berjalan secara maksimal, hanya dengan Perma no 3 tahun 2018 tersebut membuka langkah dan mengefektifkan waktu bagi para Advokat.

    “Program e-Court terus disosialisasikan dan Advokat harus mendaftarkan dari mulai alamat kantor, asal Organisasi Advokat, dan yang lainnya, jadi untuk lebih mempermudah akses,” tegasnya.

    (Nanang Yudi/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img