spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Penyelenggara Pemilu Wajib Profesional

    GARUT, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan dan memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di 171 daerah di Indonesia. Hari pemungutan suara ditetapkan, Rabu (27/6/2018).

    Pelaksanaan pencoblosannya itu sendiri dilakukan secara serentak di 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten.

    Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Cecep Suhardiman mengatakan, Pilkada 2018 merupakan rangkaian Pilkada Serentak yang dimulai tahun 2015 dan 2017.

    Menurutnya, Pilkada Serentak tahun 2018 menghabiskan total anggaran sebesar Rp20 Trilyun. Anggaran sebesar itu tentu saja bukan merupakan anggaran yang sedikit. Karenanya, masyarakat mengharapkan penyelenggara Pemilu bisa mengoptimalkan hasil kerjanya sehingga bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas.

    BACA JUGA: KPU Pastikan Data Pemilu 2014 Aman Tidak Diretas

    “ Jangan sampai dengan anggaran sebesar itu hanya menghasilkan ekses Pilkada yang menimbulkan terjadinya perpecahan di masyarakat,” ucap Cecep yang juga pengacara Buni Yani, Selasa (26/6/2018) malam.

    Penyelenggara Pemilu lanjut Cecep, dituntut profesional dan menjaga amanah. Pasalnya, timbulnya kekisruhan atau ketidakberesan dalam Pilkada dipicu dari tidak profesionalnya penyelenggara karena memihak pada Pasangan Calon (Paslon) tertentu.

    “ Mari kita wujudkan Pilkada yang luber dan jurdil untuk NKRI yang lebih baik. Gunakanlah hak pilihnya tanpa ada unsur paksaan dari manapun,” pungkas Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Garut Utara.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img