BANDUNG, FOKUSJabar.id: Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di 30 titik di kawasan Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (22/3/2018). APK tersebut dinilai menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPu) Nomor 4 tahun 2017 tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Staf Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bandung Farsan Al Aiman menuturkan, penertiban APK atas rekomendasi Panwascam. Terlebih, kata dia, pemasangan APK harus sesuai rekomendasi PKPU dan dilarang dipasang di dekat kantor pemerintahan.
“Jadi APK yang ditertibkan ini di 30 titik atas rekomendasi dari Panwascam, karena melanggar baik dari sisi lokasi pemasangan maupun ukuran dan desain APK,” tegas Farsan saat ditemui di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (22/3/2018).
Selain APK, tim gabungan Satpol PP dan Panwaslu pun menertibkan reklame berukuran besar yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan setelah dilakukan koordinasi antara Panwaslu dengan Pemkot Bandung melalui dinas terkait.
(Ageng/LIN)