spot_img
Kamis 11 September 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 6913

Konglomerasi Media Mengancam Kebebasan Pers

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dewan Pers berhasil menuntaskan penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2017 yang mengambarkan situasi pers Indonesia sepanjang tahun 2017. Riset berdasarkan survei persepsi yang digelar di 30 provinsi. Hasil IKP 2017 ini menggambarkan rekaman situasi pers sepanjang tahun 2016. Pada riset sebelumnya, penelitian dilakukan pada 24 provinsi.

Secara kumulatif, survei IKP 2017 menggambarkan kemerdekaan pers Indonesia dalam posisi ‘agak bebas’. Indeksnya sebesar 68,95. Kondisi ini lebih baik dibandingkan survei IKP 2016 yang mencapai 63,44 atau mengindikasikan kemerdekaan pers Indonesia “mendekati bebas”.

Namun jika dilihat secara detil, kemerdekaan pers Indonesia sepanjang 2016 mengalami defisit pada hal kebebasan-untuk (freedom for), sedangkan aspek-aspek terkait kebebasan dari (freedom from) seperti kebebasan berorganisasi, mendirikan perusahaan, kebebasan jurnalisme – mencari, mengolah dan menyebarkan informasi, keragaman kepemilikan, kebebasan wartawan dari kriminalisasi, intimidasi, serta kekerasan berada dalam dalam kondisi baik.

Hal yang mengkhawatirkan adalah independensi ruang redaksi, kesejahteraan wartawan, dan akses media bagi kelompok masyarakat rentan.

Sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan menjadi catatan ahli pada indikator ini. Termasuk di dalamnya kasus impunitas atas pembunuhan sejumlah jurnalis yang belum juga tuntas. Hal ini mempengaruhi penilaian informan ahli atas jaminan hukum untuk bebas dari kriminalisasi dan intimidasi.

BACA JUGA: Umuh Pastikan Febri Tak Hengkang dari Persib

Terkait konglomerasi media, survei ini memperlihatkan adanya ancaman terhadap independensi ruang redaksi. Informan ahli menilai media hanya dijadikan sebagai alat kepentingan ekonomi dan politik dari pemilik media yang sebagian besar adalah pengusaha dengan afilisasi politik atau kepentingan ekonomi tertentu.

Menurut survei, kategori ini mendapatkan indeks nasional 62 atau berarti ‘kurang bebas’, sedikit di atas ‘buruk’. Di Provinsi Jawa Barat indeksnya 55.

Kebebasan ruang redaksi juga dipengaruhi oleh ketergantungan pada iklan dan program publikasi dari pemerintah daerah setempat, terutama media-media yang berada di luar pulau Jawa. Di beberapa provinsi, ada wartawan yang juga berperan sebagai marketing dengan tugas mencari iklan buat medianya.

Catatan lain dari survei ini adalah ketidakmampuan pers menyuarakan kaum yang tidak bisa bersuara (voice for the voiceless). Tidak semua kelompok masyarakat memiliki akses pada media untuk didengar suaranya dan mendapat informasi dengan akurat. Masalah perempuan, miskin kota, minoritas dan penyandang disabilitas adalah sebagian dari kelompok masyarakat yang suaranya sering diabaikan oleh pers.

Pada berbagai pekara yang dihadapi perempuan media cenderung memberi stigma pada kaum perempuan. Berbagai isu krusial seperti intoleransi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dikriminasi terhadap masyarakat adat yang perlu diketahui oleh publik tidak menjadi wacana di media. Kalaupun diangkat tidak semua perspektif ditemukan dalam media-media arus utama.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan media yang mengakibatkan terjadinya perekrutan wartawan dalam jumlah besar. Umumnya perekrutan ini terbuka bagi semua pelamar dengan beragam latar belakang akademis. Sayangnya, perekrutan tidak diikuti dengan ketersediaan sumber daya siap pakai. Kebanyakan dari mereka tidak pernah mengikuti pendidikan dan memahami etika jurnalistik.

Dampaknya, banyak di antara mereka yang memilih bekerja dengan jalan pintas, seperti mengumpulkan bahan-bahan dari publikasi media lain atau cloning, serta memanfaatkan sumber informasi dari media sosial.

Catatan penting lain adalah sikap toleran dari wartawan terkait suap atau amplop. Masalah etik ini secara langsung atau tidak, turut didukung oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam berbagai bentuk. Secara umum perusahaan media di daerah masih memiliki ketergantungan yang tinggi pada sumber dana dari anggaran pemerintah daerah dan bentuk-bentuk kerjasama yang saling-menguntungkan hingga membuat media atau perusahaan media berkurang independensinya.

Selama ini kemerdekaan pers di Indonesia selalu dinilai secara dikotomis, antara “sudah baik” atau dianggap “sudah kebablasan”. Pendekatan demikian sudah tidak tepat. Ada beberapa aspek kemerdekaan pers yang sudah terjaga baik, mengarah baik dan ada pula yang masih buruk. Sebaiknya sembari mempertahankan yang sudah baik komunitas media, pemerintah dan stakeholder pers lainnya berfokus pada aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki kualitasnya.

Dalam waktu dekat Laporan IKP 2017 akan diluncurkan dalam tiga buku. Buku pertama merupakan tinjauan nasional. Buku ke dua merupakan gambaran detil terkait 30 provinsi yang disurvei, Sedangkan buku ke tiga berisi lampiran-lampiran penting terkait data dan informasi survei secara keseluruhan.

 

(Artikel:Humah Pemprov Jawa Barat)

PPDB: Pendaftar Bisa Tentukan Pilihan Sekolah

0
garut fokusjabar.id
PPDB (Ilustrasi/NET)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2018 akan tetap melibatkan sekolah swasta. Hal ini untuk mengantisipasi kelebihan kuota siswa di sekolah-sekolah negeri yang berada dalam satu zonasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari menuturkan, jika kuota penerimaan siswa di satu sekolah negeri sudah penuh namun masih ada siswa yang memiliki nilai zonasi sama dengan siswa lainnya, pihaknya sudah mempersiapkan langkah antisipasi. Salah satunya denga melibatkan sekolah-sekolah swasta dalam sistem PPDB.

“Sekolah dimanapun sama, mau sekolah negeri atau sekolah swasta. Hanya saja ada mindset dari para orang tua yang selalu menekankan agar anaknya untuk masuk sekolah negeri. Maka PPDB online pada tahun ini, kita terapkan jadi tiga pilihan yaitu dua pilihan sekolah negeri dan satu sekolah swasta,” ujar Mia saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Perwal Kota Bandung dan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2018 di Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).

BACA JUGA: Aparat Kewilayahan Harus Terlibat Sosialisasikan PPDB 2020

Mia mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan baru pada PPDB Kota Bandung tahun 2018. Dengan keberadaan perwal, pihaknya dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak dalam rentang waktu yang tersisa saat ini.

“Alhamdulillah, untuk tahun ini, perwalnya sudah terlebih dulu keluar. Kalau tahun kemarin kan di bulan Mei, perwalnya keluar jadi belum banyak yang tahu. Tahun ini, kita sudah mulai melakukan sosialisasi mulai April dengan harapan pemahaman masyarakat pun akan lebih maksimal. Kita pun berharap setiap penyelenggara di sekolah memahami Perwal dan juknis terkait PPDB yang telah disusun,” terangnya.

Jika ditemukan kesalahan atau ketidakjelasan terkait informasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2018, Mia meminta masyarakat untuk melakukan pengaduan langsung berdasarkan prosedur yang telah ditentukan. Pengaduan sendiri bisa disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk di setiap sekolah penyelenggara PPDB.

“Setiap sekolah telah kita wajibkan untuk membentuk PPID pembantu, sehingga kita harapakan permasalahan yang muncul bisa di selesaikan di sekolah. Tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan, kecuali hal yang bersifat krusial dan tidak bisa diselesaikan di sekolah selama kurun waktu 2×24 jam sejak pengaduan,” tegasnya.

(ageng/DH)

JNE Gelar Kopdar Bukalapak di Tasikmalaya

0
JNE

BANDUNG, FOKUSJabar.id: JNE terus berkomitmen untuk memajukan Usaha Kecil Menengah (UKM) di seluruh Indonesia melalui berbagai program dan inovasi yang disiapkan melalui kerjasama dengan pemerintah dan pihak lain. Salah satu bukti nyata yang dilakukan yakni dengan menggelar Kopdar Bukalapak 2018 di Tasikmalaya, akhir pekan lalu.

Deputy Branch Head JNE Tasikmalaya, Andre Nurdjianto menuturkan, sebagai mitra logistik, para pelapak memberikan pemaparan bagaimana peran perusahaan jasa kiriman yang merupakan salah satu pilar utama dalam keseluruhan sistem e-commerce dalam mendukung UKM di Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut, pihaknya pun berbagi tips mengenai cara pengemasan barang, kebutuhan konsumen di era digital, hingga inovasi layanan serta jaringan yang dimiliki JNE.

“Agar e-commerce di Indonesia terus berkembang, kolaborasi dan sinergi antar seluruh stakeholder harus selalu dilakukan. JNE mendukung para pelapak agar bisnis mereka terus berkembang. Jika para pelapak atau UKM dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang JNE sediakan, maka aktifitas pengiriman dapat menjadi faktor untuk meningkatkan penjualan online mereka,” ujar Andre saat ditemui di Bandung, Selasa (10/4/2018).

BACA JUGA: JNE Jamin Layanan Optimal Saat Ramadan dan Lebaran

Kopdar Bukalapak Tasikmalaya 2018 yang mengangkat tema ‘Optimasi Penjualan di Bukalapak’ tersebut dihadiri lebih dari 50 pelaku usaha online yang tergabung dalam Komunitas Bukalapak di Tasikmalaya. Dengan pertemuan tersebut, diharapkan para pelapak bisa lebih sukses dalam menjalankan usahanya.

“Banyak aspek penunjang yang menjadikan pelapak dapat sukses berjualan secara online. Dan itu dibahas pada kegiatan tersebut, mulai dari mengenai pentingnya tampilan produk, pengemasan yang baik, judul produk, kelengkapan informasi dalam berjualan, dan yang lainnya,” tegasnya.

Community Manager Regional 1 Bukalapak, Leyana Riesca menambahkan, konsep gotong royong dan kolaborasi di Bukalapak, diwujudkan melalui sejumlah kegiatan bermanfaat seperti Kopdar Bukalapak. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan para pelapak di Tasikmalaya dan sekitarnya dapat saling mendukung satu sama lain untuk sukses bersama.

Selain menghadirkan narasumber dari JNE, salah satu pelapak jawara serta ranger Komunitas Tasikmalaya, Rohimat memberikan tips dan trik dalam penulisan judul produk, bagaimana foto produk yang baik dan aspek lainnya. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting selain keterampilan dalam menjual produk dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

“Semangat serta rasa optimistis berjualan online dapat memberikan penghasilan secara maksimal walaupun di kota kecil, itu menjadi salah satu aspek yang mendukung kesuksesan. Dengan beberapa aspek tersebut, hasilnya bisa
melebihi penghasilan pekerja di kota besar,” pungkasnya.

(ageng/dh)

PPDB Kota Bandung Tahun 2018 Gunakan Sistem Zonasi

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 di Kota Bandung akan menerapkan sistem baru yang berbeda dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari di sela-sela acara Sosialisasi Perwal Kota Bandung dan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2018 di Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).

“Pada PPDB tahun ini, kita akan menerapkan sistem berbasis jarak tempat tinggal atau zonasi. Jadi metode PPDB tahun ini akan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Aturan ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB,” ujar Mia.

Metode PPDB tahun 2018 ini, lanjut Mia, berbeda dengan sistem PPDB tahun sebelumnya. Pada PPDB tahun sebelumnya, menggunakan sistem jalur akademik (nilai rapor dikombinasi dengan penilaian zonasi) dan non akademik (afirmasi, prestasi, dan anak berkebutuhan khusus).

“Untuk tahun ini, 90 persen penerimaan siswa di semua sekolah di Bandung berbasis jarak tempat tinggal ke sekolah. Sisanya yakni lima persen penerimaan berdasarkan jalur prestasi, dan lima persen lainnya bagi jalur khusus seperti Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK. Kalau pada PPDB tahun sebelumnya kita masih mix zonasi, tapi pada tahun ini murni dengan sistem zonasi,” terangnya.

Mia menambahkan, untuk sistem PPDB pada tahun 2018 ini akan menggunakan sistem online dengan masa pendaftaran mulai tanggal 2 Juli sampai 6 Juli dan pengumuman penerimaan dilakukan tanggal 9 Juli.

“Untuk sistem online akan mulai tersedia pada saat masa pendaftaran dimulai, kalau sekarang belum. Sistem ini pun tetap memperhatikan ketersediaan kuota peserta didik yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Dan dengan sistem zonasi, peluang untuk peserta didik RMP tentu lebih besar sekaligus untuk mengantisipasi siswa-siswa ‘titipan’. Metode zonasi ini diharapkan bisa lebih mendekatkan sekolah kepada peserta didik dan kejadian pada PPDB sebelumnya diharapkan bisa ditekan ataupun diminimalisir,” pungkasnya.

(ageng)

Operasi Praja Wibawa, Aher Minta Satpol PP Lakukan Lima Hal Ini

0
(HUMAS JABAR)

BANDUNG – Operasi Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja se-Jawa Barat 2018 hari ini resmi dimulai.

Operasi untuk peningkatan suasana kondusif dan rasa aman kepada masyarakat oleh jajaran Satpol PP ini dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) saat apel gelar pasukan operasi praja wibawa di halaman Gedung Sate Bandung, Selasa (10/04/2018).

Gubernur mengungkapkan, Jabar sebagai penduduk terpadat di Indonesia atau lebih dari 48 juta penduduk, rentan adanya gangguan keamanan di masyarakat. Seperti yang akhir-akhir ini terjadi penganiayaan terhadap tokoh agama maupun maraknya kasus Miras oplosan.

“Disinilah peran Satpol PP dibutuhkan, bukan hanya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat saja tapi menegakkan Perda dan Perkada,” kata Aher.

Untuk itu Aher menekankan lima langkah strategi yang harus disiapkan oleh jajaran Satpol PP di seluruh wilayah Jabar. Pertama, meningkatkan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat tentang Perda di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten. Kedua, melaksanakan pengawasan terhadap potensi gangguan Trantibmum dan pelanggaran peraturan daerah.

Ketiga, mengedepankan sikap humanis, persuasif dan libatkan tokoh agama, adat atau tokoh masyarakat saat bertugas. Kemudian yang keempat Aher meminta seluruh perangkat daerah berisnergi dengan Satpol PP guna mendukung penyelenggaraan operasi. Terakhir, Satpol PP diminta berkoordinasi dengan Polri dan TNI dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Langkah tersebut diyakini Aher sejalan dengan pendekatan represif yustisial dan non yustisial dengan operasi bhakti praja pada bulan Februari 2018 lalu yang mengedepankan persuasif simpatik.

“Saya percaya jajaran Satpol PP akan mempertahankan identitasnya sebagai aparat yang ramah, bersahabat dan peka terhadap perubahan,” ujar Aher.

“Namun disisi lain Satpol PP diminta juga untuk tegas dalam bertindak demi tegaknya aturan,” tambahnya.

(DH)

Dedi Mulyadi: Selesaikan Masalah Jabar tak Cukup di Belakang Meja

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki solusi atas kompleksitas masalah yang berkembang di Jawa Barat. Kompleksitas tersebut menurut dia tidak akan pernah selesai oleh sosok pemimpin yang hanya berdiam di belakang meja.

Hal ini disampaikan  mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut dalam Acara Mudzakarah Politik. Kegiatan ini digelar oleh ICMI Jawa Barat, Selasa (10/4/2018) di Kota Bandung dan menghadirkan seluruh pasangan calon di Pilgub Jabar.

“Kita ini sering bicara tentang spirit perubahan, ide dan gagasan semua kita sampaikan, tapi di dalam hotel dan gedung pertemuan. Forum diskusinya dibuat banyak sekali, kapan mau selesainya?,” ujar Dedi dalam keterangan persnya.

Atas fenomena ini, menurut pasangan Deddy Mizwar itu, dibutuhkan distribusi kewenangan untuk menyelesaikan masalah secara cepat. Sehingga, setiap strata pemerintahan tidak saling menunggu untuk melakukan tindak lanjut atas masalah yang muncul.

Untuk melaksanakan orientasi ini, pria kelahiran Subang, Jawa Barat ini menekankan sinergitas wilayah dalam lingkup terkecil.

“Ada 5.962 desa di Jawa Barat. Waktu para pemangku kebijakan di tingkat provinsi tidak akan cukup. Maka, caranya harus ada distribusi otonomi keuangan sampai tingkat terendah, tidak boleh tersentral,” ujarnya.

Dedi Mulyadi melanjutkan, jika pemimpin di daerah lebih menitikberatkan pada sentralisasi kekuasaan maka efektivitas pembangunan tidak akan berjalan. Hal ini karena tidak terdapat pengelolaan pemerintahan yang berpihak pada kecepatan pelayanan.

“Kalau semakin tinggi kekuasaan dan semakin besar uang yang dikelola, itu malah tidak akan efektif. Ini soal pengelolaan pemerintah yang berorientasi kepada pelayanan, ujung tombaknya ada di unit pemerintahan terkecil,” tuturnya.

Karena itu, calon wakil gubernur nomor urut 4 itu memiliki spektrum khusus dalam memahami Indonesia terutama Jawa Barat. Kata dia, seluruh daerah harus diperlakukan berdasarkan karakter daerahnya. Selama ini, karakter tersebut masih terabaikan oleh berbagai pihak.

“Saya mengartikan bahwa adanya Indonesia salah satunya karena ada karakter Jawa Barat. Begitu pun adanya Jawa Barat karena ada karakter Ciamis, Cirebon, Subang, Karawang dan daerah lain. Kita membutuhkan penguatan-penguatan karakter masing-masing wilayah,” pungkasnya.

(Adie/DAR)

PPDB Kota Bandung 2018, Pendaftar Bisa Pilih Tiga Sekolah

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2018 akan tetap melibatkan sekolah swasta. Hal ini untuk mengantisipasi kelebihan kuota siswa di sekolah negeri yang berada dalam satu zonasi.

“Sekolah dimanapun sama, mau sekolah negeri atau sekolah swasta. Hanya saja ada mindset dari para orang tua agar anaknya untuk masuk sekolah negeri. Maka PPDB online pada tahun ini, kita terapkan jadi tiga pilihan yaitu dua pilihan sekolah negeri dan satu sekolah swasta,” ujar Mia saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Perwal Kota Bandung dan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2018 di Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari menuturkan, jika kuota penerimaan siswa di satu sekolah negeri sudah penuh namun masih ada siswa yang memiliki nilai zonasi sama dengan siswa lainnya, pihaknya sudah mempersiapkan langkah antisipasi. Salah satunya denga melibatkan sekolah-sekolah swasta dalam sistem PPDB.

Mia mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan baru pada PPDB Kota Bandung tahun 2018. Dengan keberadaan perwal, pihaknya dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak dalam rentang waktu yang tersisa saat ini.

“Alhamdulillah, untuk tahun ini, perwalnya sudah terlebih dulu keluar. Kalau tahun kemarin kan di bulan Mei, perwalnya keluar jadi belum banyak yang tahu. Tahun ini, kita sudah mulai melakukan sosialisasi mulai April dengan harapan pemahaman masyarakat pun akan lebih maksimal. Kita pun berharap setiap penyelenggara di sekolah memahami perwal dan juknis terkait PPDB yang telah disusun,” terangnya.

Jika ditemukan kesalahan atau ketidakjelasan terkait informasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2018, Mia meminta masyarakat untuk melakukan pengaduan langsung berdasarkan prosedur yang telah ditentukan. Pengaduan sendiri bisa disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk di setiap sekolah penyelenggara PPDB.

“Setiap sekolah telah kita wajibkan untuk membentuk PPID pembantu, sehingga kita harapakan permasalahan yang muncul bisa di selesaikan di sekolah. Tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan, kecuali hal yang bersifat krusial dan tidak bisa diselesaikan di sekolah selama kurun waktu 2×24 jam sejak pengaduan,” tegasnya.

(ageng/DAR)