spot_img
Jumat 12 September 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 6904

Ini Pengakuan Peretas Situs MG Holiday

0
(FOKUSJabar/Ibenk)
BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menciduk delapan orang yang diduga melakukan kejahatan peretasan situs milik PT MG Holiday, www.mgholiday.com.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kedelapan pelaku tersebut yakni, M. Salman alias Raka selaku Injektor data base, Dedi alias DD, Ari Abd Bari alias AR, AR dan Cepi yang menjual akun untuk pemesanan kamar atau eksekutor hotel. Lalu Lukman Nurhakim Alias LN (SMTP email), RAI bertugas menjadi spamer, dan Irgan alias IR sebagai agen reseler.

Salah seorang pelaku bernama Raka mengaku hanya membutuhkan satu user id dan password untuk meretas satu situs hotel seperti milik PT MG Holiday, www.mgholiday.com.

“Terus saya mengambil (user id dan password) sama cookie menggunakan bobsuit dan saya mencoba meng acc dengan sj-injection, setelah itu saya mendapatkan akses situsnya full,” kata Raka di Mapolda Jawa Barat, Jumat (13/4/2018).

Dia mengaku belajar meretas situs sejak tahun 2005 secara otodidak, dan belum pernah melakukan kejahatan seperti ini sebelumnya. Lantaran, kata dia, untuk mendapatkan akses akun situs seperti www.mgholiday.comsangat susah.

Raka yang kesehariannya bekerja sebagai search engine optimization (SEO) merupakan pemimpin peretas situs milik Mg Holiday dimulai pada awal April 2018. Dengan mengakses situs agen kamar hotel www.mgholiday.com, Raka bersama pelaku lainnya dapat memesan kamar hotel sesukanya. Hanya dengan tiga minggu PT Mg Holiday rugi Rp300 juta.

“Kalau saya tidak menggunakannya (kamar hotel) saya hanya mengambil pembayaran dp (down payment)-nya saja. Kalau saya bukan ngebentuk tim. Tapi banyak orang yang ingin belajar ke saya,” kata Raka.

Dari tangan Raka dan tujuh pelaku lainnya Polisi menyita tujuh unit laptop, 10 unit handphone, empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu ATM sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya itu, jelas Agung, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan diterapkannya pasal tersebut, lanjutnya, para pelaku terancam dengan hukuman penjara tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp7 milyar.

“Karena pelaku telah menyusup ke dalam jaringan sistem milik MG Holiday tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik jaringan, serta pelaku melakukan pengambilan data yang ada pada sistem elektronik milik orang lain,” ujar Agung.

(Ibenk/LIN)

Pelaku Pembunuhan Kamin Terancam 15 Tahun Bui

0
(FOKUSJabar/Husen Maharaja)

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Kamin warga Purwodadi, Kecamatan Ciamis, Dede Ifan  terancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (13/4/2018).

Untuk diketahui, insiden penganiayaan yang berujung tewasnya korban terjadi di areal pesawahan di Dusun Mekarsari, Desa Pasirlawang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Minggu (8/4/2018) lalu.

“Saat kejadian korban dan pelaku terlibat cekcok mulut akibat perebutan lahan garapan sawah milik warga setempat,” kata Bismo.

Tersinggung dengan perkataan korban, pelaku yang kalap langsung menyabetkan golok ke leher kiri korban.

“Pelaku langsung meninggalkan korban yang terkapar di areal pesawahan (lokasi kejadian,” jelas dia.

Tak lama setelah insiden tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lakbok. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ciamis.

(Husen Maharaja/LIN)

Ini daftar Pemain Persib yang Dibawa ke Malang

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Persib Bandung akan menghadapi Arema FC pada petandingan tandang Liga 1 2018 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (15/4/2018).

Menjelang pertandingan tersebut, Rombongan tim Persib Bandung sudah meninggalkan Kota Bandung, Jumat (13/4/2018) siang menuju Malang dengan menggunakan pesawat dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Pelatih Roberto Carlos Mario Gomez mempersiapkan Bojan Malisic, Tony Sucipto, Atep dan Febri Hariyadi untuk menghadapi Arema.

Rencananya Febri akan disipakan untuk mengisi posisi Supardi Nasir yang mendapatkan sanksi larangan bermain sebanyak empat laga.

Berikut daftar 18 pemain yang diboyong ke Malang :

I Made Wirawan, M Natshir Fadhil Mahbuby, Bojan Malisic, Indra Mustaffa, Henhen Herdiana, Tony Sucipto, M. Al Amin Syukur Fisabillah, Ardi Idrus, Hariono, Dedi Kusnandar, Atep, Eka Ramdani, Febri Hariyadi, Ghozali Siregar, Oh-Inkyun, Ezechie N’douassel, Jonathan Jesus Bauman, Airlangga.

(Arif/LIN)

Pemkot Tasik Akan Bangun Jembatan Ratusan Miliar

0
Detail Engineering Design (DED) Jembatan Ciloseh yang akan dibangun. (FOKUSJabar/Seda)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya akan membangun jembatan Ciloseh senilai Rp 180 miliar lebih. Jembatan tersebut akan menghubungkan Kecamatan Purbaratu dan Kecamatan Cipedes.

”Pembangunan jembatan ciloseh ini manfaatnya sangat strategis karena akan menghubungkan dua kawasan di wilayah utara Kota Tasikmalaya yang tingkat mobilisasinya akan tinggi,”ujar  Kasi Perencanaan Jalan dan jembatan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Indra Risdianto, Jum’at (13/04/18).

Menurut dia proyek pembangunan jembatan Ciloseh juga segera dilaksanakan tahun depan pengerjaan fisiknya akan dimulai, dan saat ini sudah dilakukan persiapan dengan mematangkan Detail Engineering Desing (DED) termasuk kesiapan lainnya.

Ditambahkan Indra, kontruksi bangunan jembatan ini nantinya akan menggunakan bahan baja yang berkualitas tinggi agar bisa bertahan lebih lama jembatan ini panjangnya ± 200 meter dengan lebar 30 meter dengan kebutuhan biaya sekitar Rp.180 milyar lebih.

Lanjutnya, untuk kebutuhan anggaran yang besar itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak akan mampu untuk membiayai untuk itu kita telah mengajukan bantuan anggaran ke Kementerian PUPR Pusat dan alhamdulilah ini mendapatkan respon yang baik.

”Kita berharap pembangunan jembatan Ciloseh ini dapat berjalan sesuai rencana, ini sangat kita harapkan karena nantinya jembatan ini dapat menjadi icon Kota Tasikmalaya yang bisa menjadi daya tarik dan tujuan wisata masyarakat karena akan dilengkapi berbagai ornamen-ornamen yang membuat masyarakat tertarik untuk datang ke Kota Tasikmalaya untuk melihat jembatan Ciloseh,” katanya.

(Seda/DAR)

Supardi Disanksi Larangan 4 Kali Bermain dan Denda Rp 50 juta

0
ilustrasi (Web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kapten timnya Supardi Nasir pada empat pertandingan kompetisi Liga 1 2018 menghadapi Arema FC, Borneo FC, Persija Jakarta dan Madura United.

Dalam laman Persib sanksi tersebut diberikan melalui surat keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 dengan nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018. Komite Disiplin menilai Supardi melakukan pelanggaran karena terbukti menanduk wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada pekan ke-3 Go-Jek Liga 1, Minggu 8 April 2018.

Selain dihukum tidak bisa bermain pada empat laga, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhi denda sebesar Rp 50 juta kepada pemain yang mengantarkan Persib meraih gelar juara Indonesia Super League (ISL) 2014 ini.

Meski begitu, sesuai dengan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI, Persib masih bisa melakukan banding atas keputusan tersebut.

Supardi sendiri pada pertandingan menghadapi Mitra Kukar melakukan protes kepada wasit, karena menganggap keputusan yang diambil wasit keliru. Wasit menanggapi protes tersebut dengan mengeluarkan kartu kuning untu pemain berusia 34 tahun ini.

(Arif/DAR)

Delapan Peretas Situs Milik MG Holiday Diciduk

1
Delapan Pelaku Dugaan Ilegal Akses Situ Milik MG Holiday yang Diringkus Polda Jabar. (FOKUSJabar/Ibenk)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pelaku yang diduga melakukan perbuatan ilegal akses atas akun milik MG Holiday, www.mgholiday.com ada 11 orang. Delapan pelaku telah diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), sementara tiga orang lainnya masih buron.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, perbuatan terdeketksi saat agen kamar hotel tersebut (MG Holiday) menemukan transaksi pemesanan kamar hotel secara tidak sah di Elcavana Hotel Jalan Pasir Kaliki Bandung pada 6 April 2018 lalu.

“Jadi para pelaku ini meretas situs www.mgholiday.com, sehingga mereka dengan leluasa bisa memesan hotel. Karena hotel sudah dipesan (oleh para pelaku), agen MG Holiday harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian,” kata Agung di Mapolda Jabar Jalan SoekarSoekarno Bandung,  Jumat (13/4/2018).

Kedelapan pelaku yang sudah diamankan Polda Jabar yakni, M. Salman selaku Injektor data base, Dedi, Ari Abd Bari alias AR, AR dan Cepi yang menjual akun untuk pemesanan kamar atau eksekutor hotel.

Lalu Lukman Nurhakim Alias LN (SMTP email), RAI bertugas menjadi spamer, dan Irgan alias IR sebagai agen reseler.

“Para pelaku ini menjalankan operasinya sejak awal April 2018 dengan melakukan booking hotel menggunakan agen MG Holiday di wilayah Bandung, Makassar, Jakarta, Pekanbaru, Balikpapan, Yogyakarta, dan Medan dengan total kerugian dari pihak MG Holiday sebesar Rp300 juta,” beber Agung.

Dari kedelapan pelaku tersebut Polisi menyita tujuh unit laptop, 10 unit telepon seluler (Ponsel), empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu ATM sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 47 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para pelaku terancam dengan hukuman penjara tujuh tahun dan atau denda maksimal Rp7 milyar.

“Karena pelaku telah menyusup ke dalam jaringan sistem milik MG Holiday tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik jaringan, serta pelaku melakukan pengambilan data yang ada pada sistem elektronik milik orang lain,” pungkas dia.

(Ibenk/LIN)

Abubakar Dipecat, PDIP Tetap Dukung Elin di KBB

0
Bupati Bandung Barat Abubakar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekretaris DPD PDIP Jabar Abdy Yuhana mengatakan bahwa posisi Abubakar sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan digantikan Yadi Sri Mulyadi.

Ke depan Sri Mulyadi akam meneruskan perjuangan untuk memenangkan pasangan Elin Suharliah dan Maman Sunjaya (Emas) di Pilbup KBB.

“Arah politik kami tidak berubah. Kami akan instruksikan jajaran partai tetap memperjuangkan pasangan Emas,” kata Abdy di Kantor DPD PDIP Jabar Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Jumat (13/4/2018).

Untuk diketahui, PDIP memecat Abubakar baik secara struktural maupun kepengurusan partai. Abubakar dipecat setelah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap yang dilakukan di KBB.

Abubakar dibawa Tim Penyidik KPK ke Jakarta setelah menjalani cek kesehatan dan kemoterapi selama enam jam di RS Boromeus.

Abubakar dibawa KPK atas kasus dugaan suap. Diduga dia meminta uang dari tiga kepala dinas untuk kepentingan istrinya Elin Suharliah yang akan maju pada Pilbup KBB.

Total uang yang disita dalam OTT Abubakar Rp435 juta.

(LIN)