spot_img
Senin 16 Juni 2025
spot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 6904

Dapat Nilai Buruk, Dipusipda Kota Tasikmalaya Butuh Depo Arsip

0
erpustakaan Dan Arsip Untuk Mewujudkan Pembangunan SDM (fokusjabar-Seda)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dipusipda) Kota Tasikmalaya terus melakukan pembenahan dan penataan kearsipan untuk menjamin keselamatan penyimpanan data dan arsip yang terus dipergunakan.

Untuk menuju hal itu, maka dibutuhkan infrastruktur yang mendukung, seperti tersedianya depo arsip.

Kepala Dipusipda Kota Tasikmalaya Oslan K Falah mengatakan, depo arsip sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan di dinas tersebut. Dengan kata lain, Dipusipda sangat memerlukan sarana tersebut.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

‘Kita sudah mengajukan ke Pemkot Tasikmalaya agar bisa terwujud, tetapi belum ada kepastian, karena keterbatasan anggaran. Untuk membangun depo arsip itu membutuhkan anggaran minimal Rp20 milyar,” kata Oslan di Aula Pertambangan, Komplek Perkantoran, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu (21/2/2018).

Dia pun mengakui bahwa selama ini Dipusipda Kota Tasikmalaya mendapat nilai buruk dari Lake. Hal itu karena sistem penyimpanan arsip di beberapa OPD tidak tersimpan dengan baik, bahk ditumpuk seperti rongsokan.

“Saya berharap 2019 nanti bangunan depo arsip bisa dibangun, dengan begitu Dipusipda mampu mendapatkan penilaian baik dalam hal ketaatan terhadap dokumen dari Lake, sehingga kita termasuk 10 besar terbaik di Jawa Barat dalam pengelolaan kearsipan,” kata dia.

(Seda/LIN)

MUI Minta Masyarakat Tak Takut dengan Pemberitaan Penganiayaan Ustadz

0
Logo-MUI-Jabar (WEB)
Logo-MUI-Jabar (WEB)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap tokoh agama yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Demikian dikatakan Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei dalam acara silaturahmi MUI dan DKM di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).

“Waktu kasus ini rame, ada orang yang bilang jadi takut ke masjid. Dia bilang minta polisi jaga di setiap masjid,” kata Rahmat.

Menurut dia, kekhawatiran itu harus disikapi dengan kewaspadaan dan saling menjaga di masing-masing wilayah. Permintaan penjagaan dari polisi di setiap masjid itu sangat berat, mengingat petugas yang ada tidak akan cukup.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Kendati begitu, dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan tokoh agama agar tidak terjadi kebingungan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Harus diusut tuntas. Jangan sampai diputuskan gila, terus selesai,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat untuk menyeleksi setiap informasi yang datang melalui berbagai media. Jangan sampai terpancing dan terprovokasi oleh berita yang tidak jelas. Sebab, kata dia, jika tidak hati-hati bisa teradu domba.

“Ini permainan orang. Orang ini bisa siapa saja. Nah, itu tugas polisi,” pungkas dia.

(LIN)

Bawaslu Jabar: Paslon Tidak Boleh Kampanye di Pesantren

0
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto Saat menerangkan Aturan ASN dilarang terlibat politik praktis di Pilkada 2018 (foto LIN)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan pasangan calon agar tidak berkampanye di pesantren. Larangan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotto mengatakan, berdasarkan peraturan itu kandidat dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Dia pun menyebut pesantren sebagai tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.

“Kampanye dilarang di tempat ibadah, begitupun di tempat pendidikan,” kata Harminus di Bandung, Rabu (21/2/2018).

Namun, dia tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja. Sebab, dia menyebut di masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

“Berarti siapa saja boleh datang ke pesantren, tetapi tidak boleh berkampanye,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia mengaku belum menerima laporan adanya pelanggaran selama awal masa kampanye ini. Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, Bawaslu Jabar belim menerima satu laporan pun terkait pelanggaran. Kendati begitu, pihaknya akan terus mengawasi selama masa kampanye berlangsung.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi,” katanya.

(LIN)

Dituding Antek Komunis, Hasan Tidak Khawatir

0
BANDUNG, FOKUSJabar.id: Calon Gubernur Jabar nomor urut 2 TB Hasanuddin (Kang Hasan) mengaku sudah mendapat serangan kampanye hitam.

Dia bahkan disebut sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

Demikian diungkapkan Hasan saat ditemui di kawasan Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).

“Sudah ada (tuduhan PKI di media sosial). Tapi saya tidak khawatir. Yang baca paling ketawa,” kata Hasan.

Menurut dia, tuduhan itu tidak mendasar, apalagi dirinya pernah menjadi pejabat publik di bidang keamanan negara yang bertukas melindungi bangsa.

Dirinya pun lulusan Akmil 1974 yang berpengalaman dalam bidang Infanteri. Jabatan terakhir jenderal bintang dua itu adalah Sesmilpres Kemsetneg.

Kendati begitu, Hasan tidak secara spesifik darimana tuduhan itu datang, bahkan dirinya tidak akan memperpanjang urusan tersebut.

“Biarkan saja, saya tidak mau hal ini memperkeruh suasana,” kata dia.

Hasan pun memerintahkan rim pemenangan dan pendukungnya untuk tidak terprovokasi. Terlebih hanya akan membuat fokus sosialisasi terpecah.

“Saya perintahkan semua (tim pemenangan dan pendukung) untuk tenang dan tetap fokus dalam kampanye yang sehat sesuai aturan,” pungkasnya.

(LIN)

Sekretaris Komisi A : Pengangkatan Tiga Direktur PDAM Batal di mata Hukum

0
GARUT,FOKUSJabar.id: Kisruhnya pengangkatan tiga Plt Direktur PDAM Tirta Intan Garut terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut,  Sekretaris Komisi A DPRD Garut Dadang Sudrajat menegaskan bahwa pengangkatan itu tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Artinya pengangkatan itu batal di mata hukum.

” Komisi A DPRD Garut akan mengkaji pengangkatan tiga direktur tersebut sesuai dengan Perda. Kalau memang tidak sesuai, jelas batal secara hukum,” kata Dadang, Rabu (21/2/2018).

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Jika dilihat dari jumlah konsumen yang saat ini mencapai 50 ribu pelanggan lebih, memang harus ada perubahan struktural.

Namun, dalam pengangkatan harus sesuai dengan Perda yang ada, jangan sampai bertentangan.

” Sesuai dengan Perda, posisi jabatan tiga direktur, memang harus di isi oleh orang-orang berpengalaman, salah satunya pernah berkarir di PDAM Tirta Intan Garut atau luar lebih dari 10 tahun,” imbuhnya.

Dalam pengangkatan tiga direktur yang saat ini sudah dilakukan, imbuh dia, ada satu orang yang diangkat tidak sesuai dengan Perda, yakni dewan pengawas diangkat sebagai Direktur Umum. Padahal, dalam Perda ada kriterianya.

“Dewan pengawas diangkat jadi Plt Direktur, itu jelas bertentangan dengan regulasi yang ada,” sebutnya.

Dadang meninta Pjs Bupati Garut segera mengambil langkah-langkah terkait kisruhnya pengangkatan tiga direktur tersebut. Jangan sampai menimbulkan konflik di internal PDAM, terlebih berpengaruh pada pelayanan PDAM kepada konsumennya.

“Komisi A sudah mengagendakan rapat guna pembahasan masalah pengangkatan tiga Plt direktur Senin depan, ” pungkasnya.

(Andian/LIN)

Potensi Pelanggaran ASN Tertinggi di Pilkada Serentak?

0
CIAMIS, FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menilai, potensi permasalahan yang akan banyak muncul di Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 Ciamis ini adalah keterlibatan ASN yang berpihak pada salah satu Pasangan Calon Bupati Ciamis.
“Potensi (pelanggaran) terbesar mungkin adalah ASN yang berpihak. Kami memperkirakan itu (pelanggaran) yang paling tinggi. Setiap ada Petahana yang paling rawan adalah ASN,” kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Ciamis, Fahmi Fajar Mustopa di kantornya, Rabu (21/2/2018).
Di Kabupaten Ciamis hanya ada dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni H. Herdiat-Yana D. Putra (nomor urut 1) dan Petahana Iing Ayam Arifien- Oih Burhandin (nomor urut 2).
Fahmi mengatakan, dalam Peraturan Perundangan banyak larangan bagi ASN dalam massa Pilkada, seperti dilarang untuk berpihak ke salah satu Paslon, dilarang selfie atau foto bareng bersama Paslon, bahkan dilarang untuk memberikan tanda suka kepada akun media sosial (Medsos) Paslon di Medsos.
“Sampai-sampai ada yang komplain, bicara langsung ke Panwaslu Ciamis. Katanya, banyak sekali larangannya, merasa tertekan, ya sudah jangan nyoblos saja, begitu katanya,” ungkap Fahmi.
Padahal kata dia, seorang ASN sampai pegawai pemerintahan tingkat desa wajib hukumnya untuk mengajak pemilih supaya berpartisipasi di Pilkada Serentak 2018 ini.
“Yang dilarang itu berpihak kepada salah satu Paslon,” tegas.
(Ibenk/LIN)

 

Wawali Minta Diskominfo Segera Verifikasi Legalitas Media

0
Jpeg

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dalam Undang-undang (UU) Pers tahun 1999 pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap perusahaan media massa wajib berbadan hukum.

Mengacu aturan tersebut Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf  meminta Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya segera melakukan verifikasi dan mendata legalitas semua media yang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya.

”Silahkan nanti Diskominfo lakukan verifikasi terhadap media yang beredar di Kota Tasikmalaya. Dengan begitu nanti ketahuan media-media yang memenuhi standar dan tidak,” kata dia.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Dia meminta agar Kominfo tidak ragu, terlebih aturannya sudah jelas bahwa media harus berbadan hukum, bahkan berbentuk PT.

” Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka sesuai dewan pers Diskominfo bisa menindaklanjuti dan meminta persyaratannya,” jelas dia.

Sementara itu, Kadiskominfo Kota Tasikmalaya Asep. M Permana mengatakan, ke depannya banyak tantangan yang dihadapi Kominfo berkaitan dengan informasi yang diinginkan masyarakat.

” Skala prioritas yang akan dilaksanakan nanti tentunya kami akan konsolidasi dulu ke dalam, terutama informasi komunikasi melalui ITE, media cetak, media elektronik dan online,” jelas dia.

(Seda/LIN)