Kamis 9 Januari 2025
Beranda blog Halaman 6615

DPRD Jabar Sahkan Perda Penyelenggara Kesehatan Jiwa

0
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari (Foto: WEB)
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari (Foto: WEB)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

“Hari ini Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa disahkan menjadi Perda,” kata Ineu di Bandung, Senin (5/2/2018).

Hari ini DPRD Jabar mensahkan lima Raperda menjadi Perda melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar. Salah satu Raperda yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

Dia mengaku lega bisa menuntaskan Raperda itu, terlebih butuh waktu lama mensahkan menjadi Perda.

BACA JUGA:

Gerak Cepat Tagana Ciamis Kirim Bantuan ke Sejumlah Korban Bencana

“Alhamdulillah Raperda ini disahkan menjadi Perda. Ini ‘tunggakan’ dari periode sebelumnya,” jelas dia.

Politisi PDIP ini berharap semua fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa akan lebih baik dengan adanya Perda itu.

Dia menegaskan bahwa yang harus diperhatikan saat ini, salah satunya isi terkait kesehatan jiwa masyarakat.

“Ini sekaligus sebagai upaya preventif Jabar sebagai wilayah dengan penduduk banyak. Jangan sampai ada masalah kesehatan jiwa,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansus V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, setelah disahkan menjadi Perda melalui paripurna, maka Kemendagri akan mengevaliasi Perda itu maksimal selama 15 hari.

Raperda itu adalah turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan perlu dispesifikkan sesuai kondisi provinsi.

Menurut dia, saat ini ada sekitar 72 ribu warga Jabar yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ).

“Mereka ini salah satunya orang penderita kejiwaan yang menggelandang di jalan-jalan,” kata dia.

(LIN)

Ke Pakenjeng, Aher Resmikan Perpustakaan Badahiyatul Falah

0

GARUT,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyebut bahwa bangsa besar adalah bangsa yang rakyatnya memiliki pengetahuan luas.

Pengetahuan luas salah satunya bisa didapatkan dengan membaca.

Demikian diungkapkan Aher di sela peresmian gedung perpustakaan di Pesantren Badahiyatul Falah, KP Cikoneng, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Senin (5/2/2018).

“Kita nggak pernah persoalkan peresmiannya, tetapi substansi dari perpustakaan itu. Bangsa yang besar bisa dibangun anak bangsa yang memiliki pengetahuan memadai,” katanya.

Menurut dia, pengetahuan memadai bisa didapat dari kebiasaan membaca, belajar, dan sumber bacaan itu salah satunya ada di perpustakaan.

Gubernur mengapresiasi pihak pesantren yang mau membangun perpustakaan demi kemajuan para santrinya.

“Insya Alloh dinas terkait di Garut dan Pemprov Jabar akan membantu melengkapi koleksi buku-bukunya,” kata dia.

Menurut dia, wakaf buku ini penting, sepertihalnya wakaf tanah untuk masa depan.

Aher pun mengapresiasi karya tulis santri pesantren ini. Karena mereka masih SMA, maka karyanya bermuatan humanis dan reliji.

“Jadi di sini setiap siswa kelas 3 atau 12 diwajibkan membuat karya tulis sebelum lulus. Dan itu sangat baik, maka kita harus dorong mereka melalui pembelajaran karya tulis,” tutur dia.

Dengan begitu, kata dia, mereka akan menjadi generasi bermakna di tengah masyarakat Garut ke depan.

(LIN)

DPU Kota Bandung Akui Adanya Keterlambatan Perencanaan Pekerjaan Trotoar 2017

0
Kota Bandung
(Ilustrasi)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Arif Prasetya mengakui adanya keterlambatan dalam perencanaan proyek trotoar 2017 serta gagal lelang yang berimbas pada belum selesainya pekerjaan, meski target waktu sudah terlampaui.

“Ada kesalahan kita juga pada saat tahun kemarin perencanaan DED Engineering dalam 1 tahun selesai pada pertengahan (tahun-red) sehingga pas dilelangkan juga terjadi beberapa gagal lelang, molor juga waktunya. Selain itu cuaca juga yang tidak memungkinkan melakukan pekerjaan,” paparnya melansir PRFM, Senin (5/2/2018).

Seperti diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung memberi tenggat waktu pada pelaksana pembangunan sampai 30 Desember 2017 silam. Namun karena belum selesai DPU memberikan kelonggaran waktu 50 hari sampai pertengahan Februari 2018 mendatang.

Apabila sampai waktu yang ditentukan pelaksana pembangunan tidak bisa menyelesaikan DPU akan memberikan sanksi berupa blacklist dua tahun tidak bisa berkegiatan di Kota Bandung. Dari pengamatan dan laporan yang diterima DPU Kota Bandung, Arif menyampaikan pekerjaan trotoar sudah mencapai 85 persen di beberapa wilayah.

“Untuk kualitas terus disempurnakan, brangkal (sisa material bangunan) banyak yang dikeluhkan, kami mohon maaf kepada warga Kota Bandung. Kita pun sudah menyampaikan beberapa kali untuk peladsana brangkalnya tidak disimpan pinggir jalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arif pun berharap dari kejadian ini Pemerintah Kota Bandung dapat melaksanakan lelang lebih awal sehingga tidak ada pekerjaan yang melewati akhir tahun anggaran.

Rencananya pekerjaan tahun 2018 ditargetkan menyelesaikan pusat kota. Dalam hal ini pemerintah berupaya mengajak masyarakat berjalan kaki.

“Mohon juga kalau sama sama menjaga (trotoar) bukan untuk tempat parkir dan tempat berjualan,” tutupnya.

(Vetra)

Harga Beras Mahal, Pemkab Bandung Segera Gelar Operasi Pasar

0
Operasi pasar
Ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras, Pemerintah Kabupaten Bandung akan segera menggelar Operasi Pasar (OP). Berdasarkan data monitoring yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung, kenaikan harga beras medium rata-rata mencapai 16,67 persen atau Rp1.500 per kg yakni dari Rp9.450 menjadi Rp11.500.

“Kita harap masa kenaikan beras kali ini tidak lama, karena sebentar lagi musim panen. Dengan kenaikan sekarang yang mencapai 16,6 persen /kg, kita harap OP beras bisa mengimbangi, apalagi Kabupaten Bandung dikenal sebagai salah satu lumbung beras terbesar di Jawa Barat,” ungkap Bupati Bandung, Dadang M Naser, Senin (5/2/2018).

Kepala Disperin Kabupaten Bandung, Popi Hopipah menjelaskan, secara teknis rencana pemerintah melakukan OP beras selain untuk stabilitas harga, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBD). Popi optimistis operasi pasar tersebut dapat menekan kenaikan harga beras di Kabupaten Bandung.

“Kami sudah minta ke Bulog untuk menyediakan semua stok beras yang ada untuk dilempar ke pasar agar harga kembali normal,” katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya bersama Bulog sub Divisi Regional 5 wilayah Bandung akan melakukan OP beras secara beratahap diawali 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Baleendah, Bojongsoang dan Kertasari.

“5 Februari di Kecamatan Kertasari, 6 Februari di Kecamatan Baleendah dan 7 Februari di Kecamatan Bojongsoang. Beras tersebut dijual Rp 8.200 per kg,” pungkasnya dilansir Humas Pemkab Bandung.

(Vetra)

Lebihi Dana Kampanye dan Tak Lapor, Paslon Bisa Didiskualifikasi

0
Ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jabar 2018 bisa terkena sanksi diskualifikasi apabila berkampanye melebihi dana yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan tidak melapor. Adapun anggaran keseluruhan yang ditetapkan untuk kampanye sebesar Rp500 miliar.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di Aula Setia Permana KPU Jabar, Bandung, Senin (5/2/2018).

“Kalau tidak melebihi tidak apa-apa, kalau lebih ada sanksi didiskualifikasi. Oleh itu, bagi paslon yang dapat sumbangan dari Rp 500 Miliar itu segera lapor ke KPU, lebihnya berapa, nanti uangnya disetor ke kas negara,” ujar Yayat melansir PRFM.

Bentuk pengawasannya dikatakan Yayat, KPU akan menggandeng pihak Akuntan Publik untuk melakukan audit dana kampanye tiap Paslon. Ia juga berharap Paslon jujur dalam melaporkan penggunaan dana.

Ia menjelaskan, setiap Paslon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye sehari sebelum dan sehari sesudah pelaksanaan kampanye.

“Laporan Akhir Dana Kampanye wajib lapor setelah kampanye selesai. Kan ada 2 kali dari awal, H-1 sebelum kampanye dan laporan akhir kampanye itu sehari setelah masa kampanye,” sambungnya.

Dana kampanye Rp500 milyar itu sudah terhitung total kebutuhan pembelanjaan selama 121 hari masa kampanye. Adapun untuk perhitungan rincian sumber dana, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa dana kampanye dari Parpol/ gabungan Parpol masing-masing maksimal Rp750 juta, sumbangan sah dari perseorangan Rp75 juta, sumbangan sah dari kelompok Rp750 juta, sumbangan sah badan hukum swasta Rp750 juta, serta dari dana pribadi Paslon tidak diatur.

(Vetra)

Istri atau Suami Peserta Pilkada Serentak 2018 Boleh Hadiri Kampanye

0
Ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, Anggota Legislatif dan Presiden untuk menghadiri kegiatan kampanye.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota.

Dalam SE itu disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 dalam hal:

a. Mendampingi suami/istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat;

b. Menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istrinya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

c. Foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan, serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, dan/atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

(Vetra)

Soal Penganiayaan Ustadz, Oded: Warga Bandung Harus Hati-hati

0
Soal Penganiayaan Ustadz, Oded : Warga Bandung Harus Berhati-Hati (prfm)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus penganiayaan yang menimpa tokoh agama dalam beberapa hari terakhir, mengundang banyak perhatian. Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk lebih berhati-hati.

“Ya saya berharap ini bisa disikapi oleh kita semua, oleh Pemkot Bandung. Saya juga berupaya bagaimana memberikan penyadaran kepada warga Bandung harus hati-hati, kemudian kepada para ustadz-ustadz yang ada,” kata Oded kepada wartawan di Lanud Husein Sastranegara, Senin (5/2/2018).

Baca juga : Ancam Santri Pakai Pisau, Anak Jalanan Ini Diamankan Polsek Astanaanyar

Orang nomor dua di Pemkot Bandung ini juga berharap pihak aparat juga bisa menyikapi kasus ini dengan bijak dan hati-hati, terutama yang menyangkut kriminal. Ia pun tidak ingin menduga kasus tersebut dinilai ada upaya terstruktur.

“Kita tidak usah berandai-andai apalagi sekarang tahun politik. Kita serahkan saja kepada pihak yang berwajib kepada pihak kompeten pihak kepolisian,” katanya.

Terkait dengan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa pun, dirinya tidak mau berspekulasi lebih jauh, karena saat ini tengah ditangani pihak berwajib.

“Saya berharap kalau orang mengatakan ini modus seperti ini kita berharap ini bisa diusut oleh aparat sampai jelas. Nanti yang berhak mengatakan apakah ini terstruktur atau tidak itu aparat bukan kita. Kan kita inginnya profesional dan proporasional,”cetusnya.

Dia pun menjelaskan, kejadian ini sudah dibicarakan dengan Satpol PP dan aparat kewilayahan, termasuk Koramil dan Kapolsek untuk terus berupaya meningkatkan rasa aman di masyarakat.

(Vetra)