spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    DPRD Jabar Sahkan Perda Penyelenggara Kesehatan Jiwa

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

    “Hari ini Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa disahkan menjadi Perda,” kata Ineu di Bandung, Senin (5/2/2018).

    Hari ini DPRD Jabar mensahkan lima Raperda menjadi Perda melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar. Salah satu Raperda yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

    Dia mengaku lega bisa menuntaskan Raperda itu, terlebih butuh waktu lama mensahkan menjadi Perda.

    “Alhamdulillah Raperda ini disahkan menjadi Perda. Ini ‘tunggakan’ dari periode sebelumnya,” jelas dia.

    Politisi PDIP ini berharap semua fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa akan lebih baik dengan adanya Perda itu.

    Dia menegaskan bahwa yang harus diperhatikan saat ini, salah satunya isi terkait kesehatan jiwa masyarakat.

    “Ini sekaligus sebagai upaya preventif Jabar sebagai wilayah dengan penduduk banyak. Jangan sampai ada masalah kesehatan jiwa,” kata dia.

    Sementara itu, Ketua Pansus V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, setelah disahkan menjadi Perda melalui paripurna, maka Kemendagri akan mengevaliasi Perda itu maksimal selama 15 hari.

    Raperda itu adalah turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan perlu dispesifikkan sesuai kondisi provinsi.

    Menurut dia, saat ini ada sekitar 72 ribu warga Jabar yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ).

    “Mereka ini salah satunya orang penderita kejiwaan yang menggelandang di jalan-jalan,” kata dia.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img