spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Istri atau Suami Peserta Pilkada Serentak 2018 Boleh Hadiri Kampanye

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, Anggota Legislatif dan Presiden untuk menghadiri kegiatan kampanye.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota.

    Dalam SE itu disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 dalam hal:

    a. Mendampingi suami/istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat;

    b. Menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istrinya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

    c. Foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

    Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan, serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

    “Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, dan/atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img