PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Aliansi Masyarakat Peduli Langkaplancar (AMPEL) Kabupaten Pangandaran menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 di Lapang Bola Desa Bangunjaya, Kecamatan Langkaplancar, Rabu (28/10/2026).
Aksi bertajuk “Seruan Aksi BBM” tersebut tidak hanya menyoroti krisis pasokan BBM, tetapi juga menyuarakan buruknya pelayanan publik di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
Baca Juga: 16 Barista Adu Kemampuan Seduh Kopi di Casbadia Villas by Horison Pangandaran
Koordinator Lapangan Aksi, Burhanudin, menegaskan bahwa aksi ini menjadi luapan kekecewaan warga atas sulitnya akses bahan bakar minyak. Kondisi ini membawa dampak langsung bagi petani, pedagang, pelaku UMKM, hingga penyedia jasa pengangkut barang.
“Aksi ini bukan sekadar tentang BBM. Terlebih ini tentang bagaimana masyarakat Langkaplancar mendapatkan akses yang layak terhadap kebutuhan dasar,” kata Burhanudin.
Enam Tuntutan Utama AMPEL Pangandaran
Dalam barisan aksinya, massa AMPEL melayangkan enam tuntutan mendasar kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Menghentikan kriminalisasi serta praktik pungutan liar terhadap penyalur dan pengecer BBM.
- Memacu penerbitan izin pendirian SPBU resmi di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
- Menghadirkan regulasi BBM yang memberi kepastian serta keadilan hukum bagi masyarakat.
- Memperbaiki infrastruktur jalan dan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Langkaplancar.
- Menyediakan mekanisme distribusi pupuk yang mudah dan berkeadilan bagi para petani.
- Menindak tegas oknum kepolisian yang diduga melakukan kriminalisasi dan pungli terhadap warga.
Tagih Solusi Nyata dan Kepastian Waktu dari Pemerintah
Burhanudin menilai persoalan krisis BBM, kerusakan infrastruktur, dan kelangkaan pupuk saling berkait erat sehingga langsung memukul perekonomian warga desa.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar janji manis pejabat.
“Kami ingin persoalan ini terjawab dengan langkah nyata, bukan hanya janji, terlebih hanya pernyataan tanpa tindak lanjut. Masyarakat berhak tahu apa yang akan dikerjakan dan kapan,” ujarnya.
AMPEL mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran, DPRD Pangandaran, kepolisian, serta dinas terkait agar segera membuka ruang dialog terbuka. Mereka menuntut penyelesaian masalah ini melalui target serta batas waktu yang jelas.
“Langkaplancar membutuhkan solusi, bukan pembiaran,” tutup Burhanudin.
(Sajidin)



