BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kebun Binatang Bandung belum bisa membuka kembali operasionalnya untuk masyarakat umum sebelum pengelola baru menuntaskan sejumlah persyaratan perizinan. Pengelola baru wajib menyusun ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta mengurus izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata ini juga menuntut penataan aset dan penyesuaian desain kawasan dari pihak pengelola. Pemkot Bandung memberi catatan khusus pada enam titik bangunan yang tidak boleh mengalami perubahan bentuk karena status asetnya sudah milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Pembiayaan Emas BCA Syariah Melonjak 81,76 Persen, Tembus Rp598 Miliar per Agustus 2026
“Semua proses ini memang memakan waktu, namun kami pastikan semuanya berjalan secara hukum dan administrasi yang benar agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Farhan, Selasa (27/10/2026).
Pemkot Bandung Garap Konsolidasi Aset Sesuai Rekomendasi BPK
Selain fokus penataan kawasan, Pemkot Bandung kini memacu proses konsolidasi aset sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Farhan menyebutkan bahwa penataan ini membutuhkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Pasalnya, aset milik pemerintah tersebar di beberapa titik lokasi dan sebagian masyarakat sudah memanfaatkan lahan tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan konsolidasi aset sesuai rekomendasi BPK. Proses ini tentu akan menyentuh berbagai pihak. Mohon dimaklumi, semoga semuanya berjalan lancar,” katanya.
Wajib Kantongi Dokumen AMDAL dan Izin Konservasi Baru
Pemkot Bandung saat ini sudah menerima penyerahan aset Kebun Binatang Bandung dari Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri. Setelah langkah tersebut, pemerintah daerah akan meluncurkan tahap serah terima aset kepada pengelola baru demi melanjutkan operasional kawasan.
Kendati demikian, pengelola baru tidak dapat langsung mengoperasikan objek wisata tersebut sebelum memenuhi seluruh legalitas formal. Pengelola wajib menyusun ulang dokumen AMDAL lama yang sudah kadaluwarsa serta mengantongi izin resmi konservasi dari kementerian terkait.
“AMDAL yang lama sudah tidak berlaku. Harus dibuat ulang sepenuhnya. Setelah itu masih harus mengurus izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



