BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperkenalkan Sistem Pengaduan Online (Singadon) untuk membantu perangkat daerah melaporkan berbagai kendala dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kehadiran sistem ini di harapkan dapat mempercepat penyampaian persoalan sekaligus mempermudah proses penanganannya.
BACA JUGA:
Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Lebih 10 Orang
Peluncuran Singadon berlangsung bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Pengadaan Akhir Tahun 2026 dan Strategi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2027 di Aula KH Noer Alie Lantai 4, Gedung Bupati Bekasi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, Singadon dapat di manfaatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perangkat daerah untuk menyampaikan kendala yang muncul selama pelaksanaan pengadaan.
Dengan adanya sistem tersebut, permasalahan di harapkan dapat di tindaklanjuti secara lebih efektif.
“Saya berharap Singadon ini dapat mempermudah penyampaian permasalahan dan mendukung proses tindak lanjut secara lebih cepat dan tepat,” ujar Endin Samsudin.
Endin menjelaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan daerah serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan pengadaan.
Penerapan prinsip tersebut di perlukan agar seluruh proses dapat di pertanggungjawabkan. Baik dari sisi administrasi maupun hukum.
“Seluruh perangkat daerah harus melaksanakan pengadaan dengan prinsip transparan, efisien, dan akuntabel. Sehingga setiap prosesnya dapat di pertanggungjawabkan. Baik secara administrasi maupun hukum,” katanya.
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026, Endin meminta setiap perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan di unit kerja masing-masing.
Berbagai hambatan yang di temukan selama proses tersebut perlu di catat dan di jadikan bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan berikutnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pekerjaan yang masih berlangsung.
Para PPK di minta memastikan setiap pekerjaan di selesaikan sesuai jadwal, spesifikasi, dan ketentuan kontrak agar penyelesaian proyek, realisasi anggaran, serta mutu hasil pembangunan tetap terjaga.
BACA JUGA:
Pelaku UMKM Bekasi Bisa Urus NIB Gratis, Ini Cara dan Syaratnya
“Para PPK harus memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi, dan ketentuan kontrak agar penyelesaian pekerjaan, realisasi anggaran, serta kualitas hasil pembangunan tetap terjaga,” tegasnya.
Selain mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tahun berjalan, Pemkab Bekasi mulai mempersiapkan kebutuhan pengadaan untuk 2027 melalui penyusunan RUP.
Endin meminta seluruh perangkat daerah menyusun rencana tersebut secara teliti dan tepat waktu serta memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Pastikan setiap paket pengadaan didasarkan pada kebutuhan yang jelas, spesifikasi yang tepat, dan ketersediaan anggaran dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Endin.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Endin meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terus memberikan pendampingan kepada perangkat daerah.
Pendampingan itu diperlukan, baik untuk membantu pelaksanaan pengadaan pada 2026 maupun memastikan penyusunan RUP 2027 berjalan sesuai ketentuan.
Ia turut mengingatkan perangkat daerah agar tidak menunda koordinasi ketika menghadapi persoalan dalam proses pengadaan.
BACA JUGA:
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi
Singadon diharapkan menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan kendala sehingga penanganannya bisa segera dilakukan dan tata kelola pengadaan di Kabupaten Bekasi semakin baik.
“Apabila menghadapi kendala, segera lakukan koordinasi dan manfaatkan Singadon sebagai sarana untuk mendukung penyelesaiannya. Sehingga tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.
(Jingga Sonjaya)



