JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki perkembangan baru setelah Kolonel Cpl Budi Utomo di ketahui berstatus sebagai tersangka.
Budi merupakan prajurit TNI aktif yang sebelumnya bertugas di lingkungan BGN.
BACA JUGA:
2 Oktober 2026, BGN Aktivasi 480 SPPG di Indonesia Timur
Kejaksaan Agung mengungkap status hukum Budi dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Perwira menengah TNI Angkatan Darat tersebut kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.
Kabar mengenai status tersangka Budi mencuat pada Selasa, 29 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penanganan perkara Budi di lakukan melalui mekanisme koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil.
Budi Utomo di ketahui berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat. Saat berada di BGN, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satu pengadaan yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah proyek sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Budi di duga memiliki peran dalam proses pengadaan. Termasuk pada aspek teknis proyek, penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan penyedia.
Penyidik sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Selain proyek sepeda motor listrik, penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang lain. Di antaranya sepatu, tablet dan televisi.
Nilai pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga terdapat persoalan berupa penggelembungan harga serta pengaturan dalam pemilihan penyedia barang.
BACA JUGA:
Bupati Gowa Tersangka Korupsi, Polisi Temukan 4 Klaster
Selain itu, perkara tersebut turut berkaitan dengan pengadaan sekitar 21.000 unit sepeda motor listrik.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan. Termasuk persoalan pada realisasi barang yang di terima di bandingkan dengan jumlah kendaraan yang di pesan dan di bayarkan.
Kasus dugaan korupsi MBG tidak hanya menyeret Budi Utomo. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta pihak swasta Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Enam tersangka dalam perkara utama tersebut telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026 setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut telah memeriksa sekitar 233 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung juga menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG secara keseluruhan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga tidak dapat secara otomatis di anggap sebagai kerugian yang seluruhnya berasal dari tindakan Budi Utomo.
BACA JUGA:
Korupsi Program MBG, Kerugian Negara Rp10 Trilyun
Karena Budi merupakan prajurit TNI aktif, proses hukumnya di tempuh melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.
Penanganan tersebut berada dalam lingkup Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
Pada Rabu, 30 September 2026, Mabes TNI memberikan tanggapan terkait proses hukum yang tengah di jalani Budi Utomo.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut di sampaikan TNI setelah status Budi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di ketahui publik.
Dengan mekanisme koneksitas yang di terapkan, proses hukum terhadap Budi tetap berjalan melalui jalur yang melibatkan unsur penegakan hukum militer dan sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
BACA JUGA:
Pastikan Penanganan Optimal, Gibran Rakabuming ke Batang
Penyidik masih mendalami berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang untuk program MBG periode 2025–2026. Termasuk keterkaitan masing-masing pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



