spot_imgspot_img
Rabu 30 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HP Wartawan Dirampas Usai Bupati Bandung Bersaksi, Ini Kata JHB

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026) menuai reaksi keras dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).

Ketua JHB, Suyono mengecam tindakan seorang pria yang di sebut sebagai bagian dari tim pengamanan atau bodyguard Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang di duga merampas telpon seluler wartawan saat merekam kericuhan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA:

Kemendikdasmen dan Golkar Dorong Penguatan Pancasila dalam Revisi UU Sisdiknas

Insiden itu terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.

Dalam persidangan tersebut, Dadang hadir dalam kapasitasnya antara lain terkait kedudukannya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.

Wartawan bernama Budi Ombik mengaku telpon genggam yang di gunakan merekam situasi sempat di rampas dari belakang.

Budi Ombik adalah wartawan DeskJabar dan juga anggota JHB yang sehari hari meliput bidang pengadilan dan kejaksaan.

Ia menyebut, orang yang mengambil telpon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung. Di lokasi juga di sebut muncul permintaan agar rekaman di hapus serta ucapan bernada ancaman terhadap orang yang mengambil gambar yang intinya akan di kejar lalu di hilangkan nyawanya.

Suyono menilai tindakan semacam itu apabila benar di lakukan oleh orang yang menjadi bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, tidak boleh di anggap sebagai persoalan sepele.

“Ini bukan sekadar urusan HP di rampas atau wartawan di larang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang di rekam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).

Ia menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, pejabat publik beserta orang-orang yang mendampinginya justru harus memberi contoh dalam menghormati kerja pers, bukan menciptakan suasana yang membuat wartawan merasa terancam.

“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut. Apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Dia.

Suyono mengatakan, pengamanan terhadap seorang kepala daerah tentu dapat di pahami. Namun pengamanan, menurutnya, memiliki batas yang jelas.

Pengamanan tidak berarti memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas barang milik orang lain, menghapus dokumentasi, mengancam atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA:

Pasar Ciroyom Bandung Mulai Direvitalisasi, Instalasi Listrik Jadi Sorotan Utama

“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut di rekam?,” kata Suyono.

Ia menyebut, sikap represif justru dapat menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat.

Apalagi, insiden tersebut terjadi setelah persidangan perkara korupsi PT BDS yang sedang mendapat perhatian publik luas.

Dadang Supriatna hadir sebagai saksi dalam perkara yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 milyar.

Dalam persidangan, Dadang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut operasional sehari-hari perusahaan berada pada kewenangan direksi serta komisaris.

“Bupati Harus Memberi Penjelasan Terbuka”

Suyono mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.

Menurut dia, langkah itu di perlukan agar tidak muncul kesan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis di biarkan atau bahkan di anggap sebagai sesuatu yang lumrah.

“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru di tafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.

Suyono juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak berhenti hanya pada perbuatan pribadinya.

Menurutnya, seorang pejabat publik juga memiliki tanggung jawab etik terhadap perilaku orang-orang yang berada dalam rombongan resmi atau menjalankan fungsi pengamanan atas namanya.

“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang di bawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya di lepaskan begitu saja,” katanya.

BACA JUGA:

Data Penerima Bansos Berubah, Desil Bisa Diperbarui Lewat DTSEN

Formulasi itu penting karena hingga kini belum ada bukti publik yang menunjukkan Dadang Supriatna memerintahkan tindakan terhadap wartawan tersebut.

Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Masuk Ranah UU Pers

JHB juga mengingatkan bahwa aktivitas mencari, memperoleh dan mendokumentasikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers pada Agustus 2026 bahkan kembali menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat di kategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dapat di kaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Dalam kssus lain pada Juli 2026, Dewan Pers juga mengecam tindakan meminta wartawan menghapus dokumentasi saat sedang melakukan peliputan dan mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Suyono mengatakan, JHB akan berdiri bersama setiap wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.

“Hari ini yang di rampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau di biarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.

JHB meminta peristiwa tersebut di telusuri secara terbuka. Termasuk memastikan identitas orang yang di duga merampas telepon wartawan dan hubungan yang bersangkutan dengan rombongan Bupati Bandung.

BACA JUGA:

Traffic Light Tamblong-Naripan Mati, 7 Kecelakaan Terjadi dalam 2 Hari

Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman peristiwa tersebut menjaga dokumentasi asli sebagai bagian dari bahan verifikasi apabila persoalan itu berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya.

(Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru