spot_imgspot_img
Selasa 1 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) mengecam keras aksi oknum wartawan yang mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi jurnalistik.

BACA JUGA:

Kapolres Ciamis Sebut Media Mitra Strategis Polri, PWI Siap Perkuat Sinergi untuk Publik

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum wartawan. Perilaku seperti itu tidak dapat di benarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang jurnalis,” kata Tantan.

Menurut Dia, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya di tuntut memiliki kemampuan jurnalistik. Namun juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus di taati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” ungkap Tantan.

Tantan mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, kartu pers, identitas media maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan di jadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus di proses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

BACA JUGA:

Dari Ciamis, Tantan Sulthon Ajak Wartawan Menatap Era Baru Melalui 5 Program PWI Jabar Istimewa

Menurut dia, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme yang dapat di tempuh.

Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian di generalisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

PWI Jawa Barat mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut di temukan dugaan pelanggaran pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan di proses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Pihaknya mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2027–2032

“Jangan rusak profesi yang di bangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru