PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran berinisial E buka suara terkait dugaan penipuan senilai Rp12 juta yang mencuat beberapa hari terakhir.
E menegaskan persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman dan sudah diselesaikan dengan baik.
”Klarifikasinya, itu kesalahpahaman yang memang sudah dilakukan. Saya hanya sebagai pengantar saja. Dan Alhamdulillah permasalahan itu sudah beres. Itu hanya kesalahpahaman,” ujarnya dihubungi Kamis, (27/8/2026).
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Pendamping PKH Pangandaran Dipanggil Koordinator
Menurutnya, kronologi yang disampaikan korban benar adanya. Namun kejadian itu murni karena keterlambatan waktu pengembalian, bukan ada niat untuk menipu.
”Iya betul, cuman kesalahpahaman saja. Jadi, hanya urusan waktu (bayar/tidak ada niat untuk menipu),” katanya.
E juga menyampaikan permohonan maaf kepada instansi PKH yang merasa dirugikan atas kejadian ini.
”Ya mohon maaf, bahwa keterlibatan aset dinas itu bukan sebagai jaminan. Tapi kebetulan waktu itu dipakai nganter ke sana,” ungkapnya.
E mengakui uang Rp12 juta yang dipinjam itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.
”Waktu itu kan anak mau sekolah, butuh anggaran. Dan sebenarnya sebelum jatuh tempo dua bulan sudah ada itikad baik untuk dikembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Maryati (42), warga Kecamatan Pangandaran, melaporkan telah dirugikan Rp12 juta dalam transaksi gadai mobil Timor yang melibatkan E.
Baca Juga: Nasabah Mandiri di Kalipucang Pangandaran Gunting Kartu ATM dan Tutup Rekening
Menindaklanjuti laporan itu, Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, Ina Nuraeni, telah memanggil E pada Rabu (26/8/2026) pagi. Dalam pertemuan tersebut E menyatakan kesanggupannya bertanggung jawab dan dituangkan dalam berita acara.
E juga berencana mengajukan pinjaman ke perbankan untuk mengembalikan uang korban.
Koordinator PKH menegaskan, jika persoalan belum diselesaikan maka E akan mendapat sanksi sesuai kode etik, mulai dari SP 2 hingga SP 3.
(Sajidin)



