spot_imgspot_img
Kamis 27 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Dugaan Penipuan, Pendamping PKH Pangandaran Angkat Suara

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran berinisial E buka suara terkait dugaan penipuan senilai Rp12 juta yang mencuat beberapa hari terakhir. 

‎E menegaskan persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman dan sudah diselesaikan dengan baik.

‎”Klarifikasinya, itu kesalahpahaman yang memang sudah dilakukan. Saya hanya sebagai pengantar saja. Dan Alhamdulillah permasalahan itu sudah beres. Itu hanya kesalahpahaman,” ujarnya dihubungi Kamis, (27/8/2026).

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Pendamping PKH Pangandaran Dipanggil Koordinator

‎Menurutnya, kronologi yang disampaikan korban benar adanya. Namun kejadian itu murni karena keterlambatan waktu pengembalian, bukan ada niat untuk menipu.

‎”Iya betul, cuman kesalahpahaman saja. Jadi, hanya urusan waktu (bayar/tidak ada niat untuk menipu),” katanya.

‎E juga menyampaikan permohonan maaf kepada instansi PKH yang merasa dirugikan atas kejadian ini.

‎”Ya mohon maaf, bahwa keterlibatan aset dinas itu bukan sebagai jaminan. Tapi kebetulan waktu itu dipakai nganter ke sana,” ungkapnya.

‎E mengakui uang Rp12 juta yang dipinjam itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga. 

‎”Waktu itu kan anak mau sekolah, butuh anggaran. Dan sebenarnya sebelum jatuh tempo dua bulan sudah ada itikad baik untuk dikembalikan,” jelasnya.

‎Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Maryati (42), warga Kecamatan Pangandaran, melaporkan telah dirugikan Rp12 juta dalam transaksi gadai mobil Timor yang melibatkan E.

Baca Juga: Nasabah Mandiri di Kalipucang Pangandaran Gunting Kartu ATM dan Tutup Rekening

‎Menindaklanjuti laporan itu, Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, Ina Nuraeni, telah memanggil E pada Rabu (26/8/2026) pagi. Dalam pertemuan tersebut E menyatakan kesanggupannya bertanggung jawab dan dituangkan dalam berita acara.

‎E juga berencana mengajukan pinjaman ke perbankan untuk mengembalikan uang korban. 

‎Koordinator PKH menegaskan, jika persoalan belum diselesaikan maka E akan mendapat sanksi sesuai kode etik, mulai dari SP 2 hingga SP 3.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru