PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pembukaan lahan 17 hektare untuk perkebunan Durian di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar) membuat resah warga sekitar.
Mereka khawatir, proyek milik perorangan itu akan berujung pada alih fungsi lahan, longsor hingga pencemaran lingkungan.
BACA JUGA:
Viral Papan SHM di Pantai Madasari, Bupati Pangandaran Libatkan BPN Telusuri Legalitas Sertifikat
Menanggapi hal itu, Pemerintah Desa Kedungwuluh sudah turun tangan. Klarifikasi di lakukan, lokasi di tinjau dan draft perjanjian komitmen pun sudah di siapkan.
Sekretaris Desa Kedungwuluh, Cucu Sutiaman mengatakan, ada 4 poin utama yang di keluhkan warga terkait pembukaan lahan yang di mulai sejak awal Juli 2026.
”Yang pertama terkait alih fungsi lahan. Warga takut ke depan jadi pabrik semen atau tambang. Desa Kedungwuluh punya trauma tersendiri terkait hal itu,” ujarnya saat di hubungi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Cucu, tiga kekhawatiran lain adalah potensi longsor akibat pengurukan, gangguan debit air karena penggunaan air tanah dan pencemaran pestisida dari penyemprotan di lahan luas.
Guna merespons kekhawatiran warga, Pemdes bersama BPD sudah melakukan beberapa langkah.
”Sudah bersurat dua kali, sudah ada yang datang ke desa. Kami juga kemarin ke lokasi melihat langsung,” kata Cucu.
Dari hasil peninjauan, pengelola menyatakan lahan tersebut untuk perkebunan durian milik perorangan, bukan perusahaan CV. Lahan di beli dari warga dan saat ini sedang tahap pembukaan dengan 4 alat berat.
BACA JUGA:
Plang “Tanah Milik” di Pantai Madasari Pangandaran Tuai Polemik, Warga Minta BPN Audit Sertifikat
Agar keresahan warga terjawab, Pemdes meminta pengelola menandatangani berita acara komitmen.
Beberapa poin yang di sepakati:
1. Tidak Alih Fungsi
Pengelola berkomitmen lahan tetap untuk perkebunan durian dan tidak akan di ubah jadi pabrik atau tambang.
2. Antisipasi Longsor
Di lakukan pembuatan sengkedan/terasering bertahap. Area yang rawan longsor tidak di buka. Jika terjadi longsor, di pastikan hanya masuk ke area perkebunan sendiri.
3. Jaga Debit Air
Pengelola membuat bak penampungan air hujan agar tidak bergantung 100 persen pada air tanah. Alternatif lain bisa mengambil air dari sumber Cigondang.
4. Ramah Lingkungan
Pengelola wajib menggunakan pestisida nabati, bukan kimia. Pupuk yang di pakai dari kotoran domba/kambing. Saat penyemprotan harus memperhatikan arah angin dan ada buffer zone. Limbah kemasan pestisida di larang di buang ke saluran air.
”Itu sudah di bicarakan dan pihak pengelola berkomitmen. Sekarang tinggal menunggu penandatanganan berita acara,” jelas Sekdes.
Setelah penandatanganan, Pemdes akan menggelar sosialisasi ke warga agar informasi ini tersampaikan secara utuh. Hingga berita ini di tayangkan, proses penandatanganan komitmen masih menunggu waktu dari pihak pengelola.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Mengguncang Pangandaran, DKBP3A Serukan Perlindungan Bersama
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat pemandangan sebuah pucuk gunung gundul. Kondisi memprihatinkan ini terlihat jelas dari jalan raya Padaherang – Pangandaran.
Pemdes berharap komitmen yang akan di tandatangani bisa menjadi jaminan bagi warga bahwa pembukaan lahan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat Kedungwuluh.
(Sajidin)



