BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai sudut kota. Pemerintah tetap mengizinkan PKL berjualan, tetapi wajib mematuhi aturan ketertiban umum. Aktivitas berdagang tidak boleh mengganggu fungsi trotoar, badan jalan, maupun saluran air.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang keras pendirian bangunan permanen di atas fasilitas umum.
Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Kembali Dibuka, Penumpang Terdampak Abu Vulkanik Masih Tertahan
“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan di Cibaduyut, Selasa (8/9/2026).
Terapkan Aturan Jam Operasional dan Bersih Lingkungan
Pemkot Bandung mengatur durasi berjualan PKL sekitar enam hingga delapan jam per hari. Setiap kawasan wajib menyepakati satu pola waktu operasional yang seragam.
Beberapa titik seperti Jalan Lengkong Kecil dan Panjunan telah sukses menerapkan sistem penataan tersebut.
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.
Farhan meminta para pedagang mengatur diri sendiri agar tidak mengalami penertiban oleh petugas.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.
Ancam Pungli dan Tindak Penjual Obat Terlarang
Farhan mengingatkan aparat kewilayahan agar tidak melakukan pungutan liar kepada para pedagang. Ia berjanji menindak tegas oknum yang nekat menarik uang sewa liar.
“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah kota langsung menggandeng aparat untuk menindak PKL yang menjual barang ilegal.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” tegasnya.
Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air
Pemkot Bandung tidak memberikan toleransi bagi bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Farhan memerintahkan pembongkaran seluruh bangunan penghambat aliran air tanpa memandang latar belakang pemilik.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.
Ia menegaskan aturan ini berlaku adil untuk semua pihak demi kepentingan bersama.
“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelas Farhan.
Atasi Banjir Cibaduyut Lewat Gotong Royong Warga
Terkait persoalan banjir di Cibaduyut, Pemkot Bandung menyoroti penyempitan saluran ke wilayah Kabupaten Bandung. Farhan mendorong aksi gotong royong antarwarga perbatasan untuk melakukan normalisasi drainase secara cepat.
Pemerintah siap memberikan dukungan penuh dari tingkat kelurahan hingga dinas teknis.
“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.
Ia meyakini keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama penanganan banjir di wilayah perkotaan.
“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



