spot_imgspot_img
Selasa 8 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Cimahi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bandung Barat, Sita 150 Kg Senilai Rp15 Miliar

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Petugas menggerebek lokasi home industry tersebut di Perumahan Pengauban Silih Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial RMF (30) dan AIS (31).

Petugas melancarkan penggerebekan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan di Jalan, inDrive Luncurkan Layanan Respons Cepat SIAGA di Bandung

“Sat Narkoba Polres Cimahi telah melaksanakan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte,” kata Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi saat sesi konferensi pers di lokasi kejadian, Selasa (8/9/2026).

Dikendalikan Akun Instagram dan Belajar dari YouTube

Kedua tersangka memproduksi narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial NM melalui media sosial Instagram. NM bertindak sebagai pengendali utama yang menyuruh para tersangka meracik tembakau sintetis.

“Yang menyuruh kedua orang tersebut untuk meracik atau memproduksi tembakau sintetis ini adalah seseorang pemilik Instagram dengan inisial NM. Sekarang sedang dalam proses pengejaran atau pengembangan,” ucap Faruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku nekat meracik bahan kimia secara otodidak. Mereka mempelajari seluruh proses pembuatan sinte hanya melalui tayangan di platform YouTube.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, tersangka ini memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis belajar otodidak dari melihat tayangan di YouTube,” jelasnya.

Sita Barang Bukti senilai Rp15 Miliar

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan cairan kimia, alat timbang, alat komunikasi, serta perlengkapan pengemasan.

Pengungkapan kasus besar ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

“Dari pengungkapan ini Polres Cimahi bisa menyelamatkan kurang lebih 627.392 jiwa,” ungkap Faruk.

Ia menambahkan bahwa total barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang sangat fantastis di pasar gelap.

“Dan dengan total barang bukti kurang lebih 150 kg, apabila yang bersangkutan berhasil menjual narkotika yang diproduksi ini, maka senilai sekitar kurang lebih Rp15 miliar,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis tentang narkotika dan KUHP terbaru. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat atas tindakan nekat mereka.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun,” tegas Faruk.

AKBP Moh. Faruk Rozi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru