PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan respons serius menyikapi munculnya papan bertuliskan “Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM)” yang memicu polemik di kawasan pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, memimpin peninjauan langsung ke lokasi, Minggu (2/8/2026). Ia memboyong Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, Dandim 0625/Pangandaran, serta jajaran warga setempat.
Baca Juga: Plang “Tanah Milik” di Pantai Madasari Pangandaran Tuai Polemik, Warga Minta BPN Audit Sertifikat
Di lokasi kejadian, rombongan memeriksa papan klaim kepemilikan lahan sekaligus mengamati kondisi kawasan pesisir yang menjadi sorotan hangat publik dalam beberapa hari terakhir.
Melalui unggahan di akun media sosial resminya, Citra menegaskan bahwa Pemkab Pangandaran akan menjalin koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya,” ujar Citra, dikutip dari akun media sosial resminya, Senin (3/8/2026).
Pemerintah daerah juga mengagendakan pemanggilan Pemerintah Desa Masawah guna mengumpulkan data serta informasi valid mengenai status kepemilikan lahan.
Citra menekankan bahwa kawasan sempadan pantai memegang predikat sebagai ruang publik yang wajib mendapatkan perlindungan sesuai aturan hukum.
“Kawasan sempadan pantai pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Masyarakat Kehilangan Akses Mobilitas
Sebelumnya, kemunculan papan pengumuman bertuliskan “Tanah Milik” yang memuat ancaman larangan melintas mendadak memantik kegaduhan warga. Para nelayan dan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di area pesisir merasa kehilangan akses mobilitas harian mereka.
Keberadaan papan tersebut menyebar luas di media sosial hingga memicu gelombang protes. Masyarakat mempertanyakan keabsahan klaim perorangan atas bibir pantai yang sejatinya tergolong tanah harim atau kawasan sempadan pantai.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, menyayangkan aksi klaim sepihak tersebut. Ia menilai keberadaan plang itu membatasi akses fasilitas publik secara sewenang-wenang.
“Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan,” kata Indra, Minggu (2/8/2026).
Hingga berita ini tayang, Pemkab Pangandaran belum menguraikan rincian temuan awal di lapangan. Pihaknya akan mengawal penelusuran lanjutan mengenai legalitas serta batas-batas lahan bersama BPN dan instansi terkait.
(Sajidin)



