PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Papan pengumuman bertuliskan “Tanah Milik” lengkap dengan ancaman larangan melintas mendadak memicu kegaduhan di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Keberadaan plang tersebut secara langsung mengancam ruang gerak warga serta nelayan yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan pesisir.
Unggahan foto plang tersebut mendadak viral di platform media sosial dan menyulut polemik panas. Masyarakat mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan individu atas bibir pantai yang tergolong tanah harim atau sempadan pantai murni.
Baca Juga: KSDA Pangandaran Ingatkan Wisatawan Waspadai Monyet Ekor Panjang di Pantai Pasir Putih
Pemerintah Kecamatan Cimerak merespons cepat gejolak ini dengan menerjunkan tim langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, meluapkan keprihatinan mendalam atas munculnya klaim sepihak tersebut. Ia menilai keberadaan plang membatasi akses fasilitas publik secara sewenang-wenang.
“Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan,” kata Indra, Minggu (2/8/2026).
Indra membeberkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyasar satu titik saja. Pihaknya menduga kuat beberapa bidang tanah di sepanjang garis pantai Madasari telah beralih status kepemilikan menjadi sertifikat hak milik.
Perwakilan warga telah menemui Pemerintah Desa Madasari guna meminta klarifikasi resmi. Peta kawasan milik desa memang mengonfirmasi keberadaan sejumlah petak tanah yang memuat status bersertifikat.
Kenyataan ini memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat.
“Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena alasan lahannya merupakan tanah harim. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Indra menyoroti kejanggalan administrasi pertanahan yang sangat tidak rasional. Petak tanah yang berimpitan langsung dengan garis pantai justru mengantongi sertifikat, sedangkan lahan yang berada jauh di daratan utama malah tertahan status tanah harim.
“Kondisi tersebut perlu penelusuran secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan,” kata Indra.
Forum Masyarakat Peduli Madasari menyodorkan dua tuntutan utama kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pangandaran serta Pemkab Pangandaran:
- Mengaudit secara menyeluruh proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan pesisir Madasari.
- Menginventarisasi serta memetakan ulang batas rinci sempadan pantai demi memisahkan kawasan ruang publik dari lahan berizin kepemilikan.
“Kami berharap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan. Jangan sampai akses publik dan ruang bersama masyarakat di kawasan pantai perlahan berubah menjadi kepemilikan pribadi,” tegas Indra.
Pihak BPN Kabupaten Pangandaran maupun Pemerintah Desa Madasari belum memberikan tanggapan resmi hingga penulisan berita ini selesai.
Sementara itu, plang kepemilikan tanah tersebut masih berdiri kokoh di lokasi. Warga serta nelayan tetap memaksakan diri melintasi jalur tersebut di tengah rasa cemas dan was-was.
(Sajidin)



