spot_imgspot_img
Rabu 22 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berpura-pura Jadi Pelanggan, Pelaku Begal Driver Lalamove Berakhir Dibekuk Polisi

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi sukses membongkar kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi layanan pengiriman barang berbasis aplikasi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengonfirmasi bahwa tersangka sudah merancang aksi kejahatannya sejak awal. Meski begitu, petugas berhasil membekuk pelaku tiga hari pasca-kejadian.

Baca Juga: Jelang Bandara Husein Dibuka, Farhan Ingin Pengunjung Langsung Terpikat Saat Tiba di Bandung

Aksi pembegalan tersebut terjadi di kawasan Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (18/7/2026) malam. Tim gabungan Polres Cimahi dan Polsek Cipatat menangkap pelaku di wilayah Kota Depok.

“Ini menjadi suatu kewajiban dari Polres Cimahi untuk melakukan pengungkapan, sehingga bisa membuat tenang masyarakat dan juga melakukan penindakan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).

Niko membeberkan bahwa tersangka berinisial AF (27) melancarkan percobaan pencurian setai kekerasan terhadap IS (48), seorang pengemudi angkutan barang. AF sengaja menyelipkan senjata tajam jenis celurit di balik bajunya untuk menguasai kendaraan korban.

“Pelaku yang mana dari awal sudah memiliki niatan untuk mengambil kendaraan milik korban, menggunakan aplikasi Lalamove di daerah Kota Bandung. Kemudian akhirnya bertemu secara random, yang mana akhirnya menjadi korban,” jelas Niko.

Korban Melawan dan Menabrak Pelaku

Modus pelaku bermula saat menyewa armada angkutan barang milik korban menuju salah satu SPPG di daerah Gunung Masigit. Kendaraan tiba di titik lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tanpa panjang lebar, pelaku langsung meminta kepada korban untuk berhenti dan meminta mengambilkan barang-barang yang dibawa sebelumnya,” tutur Niko.

Ketika korban melangkah keluar kendaraan, pelaku langsung menyabetkan celurit hingga melukai bagian perut, lengan, serta kepala korban.

Meskipun menderita luka-luka, korban bertindak cepat dengan melompat kembali ke dalam kabin mobil untuk menyelamatkan diri.

“Tapi pada saat itu, korban yang belum sempurna turun, langsung masuk kembali ke dalam mobilnya. Akhirnya sempat menabrak pelaku dan juga berhasil mengamankan diri, berikut juga kendaraannya,” kata Niko.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cipatat langsung memburu pelaku.

“Dan kurun waktu 3 hari, pelaku berhasil diamankan di daerah Sawangan, daerah Depok, atau Kota Depok,” tegas Niko.

Polisi menjerat tersangka AF dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman selama-lamanya adalah ancaman pidana penjara 8 tahun,” pungkas Niko.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru