PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pangandaran mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 57 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hingga 7 Mei 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengantongi setoran PBB-P2 sebesar Rp5,6 miliar.
Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Kabupaten Pangandaran, Yana Rodiana, menjelaskan bahwa angka tersebut melonjak signifikan dari capaian 7 Mei 2025 yang saat itu hanya menyentuh Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Long Weekend Dongkrak Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran, Tembus Rp13,3 Miliar
“Kami mencatat ada kenaikan sekitar Rp2 miliar dibandingkan tanggal yang sama pada tahun lalu. Ini merupakan tren yang sangat positif bagi pendapatan daerah,” ujar Yana, Jumat (8/5/2026).
Optimisme Capaian Target
Yana merasa optimistis tren kenaikan ini akan terus terjaga hingga pengujung tahun. Sebagai catatan, realisasi PBB-P2 tahun lalu mampu mencapai angka 89,8 persen dari target yang ditetapkan. Ia menilai masyarakat Pangandaran secara umum memiliki tingkat kepatuhan pajak yang cukup baik.
Meski mayoritas warga sudah taat pajak, Bapenda mengakui masih ada sebagian kecil wajib pajak yang belum menyadari pentingnya kontribusi PBB bagi pembangunan daerah.
Strategi Penagihan dan Perbaikan Data
Pada tahun ini, Bapenda Pangandaran menerapkan strategi yang lebih intensif dengan menyasar piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendekatan langsung kepada para wajib pajak yang masih menunggak.
Selain melakukan penagihan, Bapenda juga memberikan kemudahan bagi warga yang terkendala masalah administrasi.
“Kami memfasilitasi perbaikan data bagi wajib pajak yang memiliki kesalahan nama atau rincian lainnya pada SPPT. Hal ini bertujuan agar warga tidak lagi enggan membayar karena data yang belum sesuai,” kata Yana.
Batas Waktu dan Sanksi Denda
Yana mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 jatuh pada 30 September 2026. Pemerintah akan memberlakukan denda sebesar satu persen per bulan mulai 1 Oktober bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
Denda tersebut memiliki batas maksimal hingga 24 bulan atau sebesar 24 persen, meskipun keterlambatan telah melampaui waktu tiga tahun.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Pangandaran membidik target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp134 miliar. Dari jumlah tersebut, sektor PBB-P2 memikul tanggung jawab untuk menyumbang sebesar Rp25 miliar atau sekitar 18 persen dari total target PAD.
(Sajidin)


