BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung belum dapat merealisasikan rencana pembongkaran kawasan Teras Cihampelas dalam waktu dekat. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihaknya masih harus menempuh serangkaian proses perizinan yang panjang sebelum mengeksekusi langkah tersebut.
Farhan saat ini tengah memimpin peninjauan menyeluruh terhadap berbagai kebijakan dan program infrastruktur di Kota Bandung. Evaluasi bertahap ini mencakup aspek perencanaan hingga pelaksanaan guna memastikan setiap program tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Waspadai Kebocoran Data, Farhan Singgung Sistem di Pusat
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan pembongkaran menjadi sangat krusial karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara pada masa pembangunan sebelumnya. Untuk menghindari persoalan hukum dan potensi kerugian negara, Pemkot Bandung perlu mendapatkan lampu hijau dari berbagai lembaga terkait.
“Kami sedang mengusahakan izin pembongkaran tersebut. Proses ini harus melalui KPK dan lembaga lainnya karena saya ingin memastikan kebijakan ini tidak melanggar aturan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (8/4/2026)
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi
Setelah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, Farhan berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia akan menghadap Gubernur Jawa Barat secara langsung untuk meminta dukungan penuh terkait langkah pembongkaran kawasan tersebut.
Kehati-hatian menjadi prinsip utama Farhan dalam mengambil keputusan strategis ini. Ia tidak ingin langkah yang diambil pemerintah kota menimbulkan masalah hukum di kemudian hari karena status aset yang bersangkutan.
“Begitu izin keluar, saya akan segera menghadap Pak Gubernur untuk memohon dukungan terkait rencana pembongkaran ini,” tambahnya.
Solusi Pemeliharaan Sementara
Sambil menunggu kepastian izin dan keputusan akhir, Pemerintah Kota Bandung tetap mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan Teras Cihampelas. Langkah ini bertujuan menjaga kondisi kawasan agar tetap aman dan layak bagi masyarakat yang masih beraktivitas di sana.
Farhan memandang pemeliharaan rutin sebagai solusi sementara yang paling masuk akal saat ini. Hal tersebut memastikan fasilitas publik tersebut tidak terbengkalai selama proses birokrasi dan perizinan masih berjalan di tingkat pusat maupun lembaga penegak hukum.
“Sejauh ini, kami tetap fokus melakukan penganggaran untuk aspek pemeliharaan kawasan tersebut,” pungkasnya.
(Jingga Sonjaya)



