spot_imgspot_img
Minggu 8 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KNPI Pangandaran Soroti Program MBG, Jangan Sampai Jadi Proyek Gagal

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sejumlah organisasi kepemudaan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

Ketua DPD KNPI Pangandaran, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kalangan pemuda tidak ingin program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tersebut berakhir tanpa hasil.

“Kami tidak ingin program MBG ini menjadi proyek gagal atau justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wahyu kepada wartawan di Parigi, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga: Polres Pangandaran Dalami Kasus Ledakan Petasan di Mangunjaya, Dua Pemuda Luka Serius

Ia menilai masih terdapat perbedaan antara aturan dari pemerintah pusat dengan pelaksanaan di daerah. Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang seharusnya memperlancar program justru menimbulkan kendala baru.

“Pembentukan satgas untuk mempermudah, tetapi di lapangan justru muncul kerumitan yang menghambat pelaksanaan,” katanya.

KNPI juga menemukan sejumlah persoalan lain, salah satunya terkait dugaan kurangnya pelibatan pelaku usaha lokal dalam program tersebut.

Wahyu mencontohkan keberadaan SPPG di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, serta beberapa wilayah lain yang belum memberi ruang maksimal bagi pengusaha lokal.

Evaluasi Program MBG di Pangandaran

Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan evaluasi agar program MBG benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Pangandaran.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan MBG Pangandaran, Untung Saeful Rohman, mengakui bahwa hingga saat ini belum seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergabung dalam tim satgas.

Menurutnya, beberapa dinas yang belum tergabung antara lain Dinas Koperasi serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Kami akan segera mengajak Dinas Koperasi dan Kominfo untuk bergabung. Kami membutuhkan dukungan dalam penyampaian informasi dan pembahasan terkait harga,” ujar Untung.

Ia menjelaskan, Satgas MBG memiliki peran dalam pengawasan serta koordinasi jika muncul persoalan di lapangan, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Tugas kami sebatas pengawasan dan koordinasi. Jika ada masalah akan kami sampaikan kepada korwil SPPG. Untuk penindakan seperti penutupan itu kewenangan BGN, sedangkan evaluasi kami lakukan bersama,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 53 SPPG telah beroperasi di Kabupaten Pangandaran. Selain itu, tiga SPPG lainnya masih dalam tahap persiapan karena harus menyelesaikan beberapa proses administrasi dan teknis sebelum buka.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru