PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sebanyak 275 pelaku wisata air di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat belum mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB). Alhasil, Pemerintah setempat belum menerima pajak sepeserpun dari aktivitas tersebut.
Anggota komisi ll DPRD Pangandaran, Ai Nanan menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, dengan tidak adanya izin, baik yang di kelola oleh perusahaan swasta maupun lembaga lainnya berdampak merugikan pemerintah setempat.
Terlebih di tengah usahanya dalam menyehatkan fiskal daerah. “Harusnya wisata air ini bisa menjadi sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD). Secepatnya harus di urus Izin-izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat Senin, (2/3/2026).
Baca Juga: DPC PDIP Pangandaran Tegaskan Evaluasi Serius Program MBG
Menurut Ai Nanan, Simalakama untuk pemerintah daerah dalam menarik pajak. Padahal wahana ini adalah potensi utk mendapat penambahan PAD, tetapi di sisi lain jika izin usaha tidak di tempuh maka akan menjadi indikasi pungli.
”Saya harap pemerintah daerah dalam hal ini dinas pariwisata kabupaten Pangandaran segera memfasilitasi dan bekerja sama dengan para pelaku wisata tersebut utk mendapatkan NIB,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha menjelaskan, bahwa dari total 275 pelaku usaha tersebut, terbagi menjadi 12 kelompok pelaku usaha wisata air di Pangandaran. Dadan menargetkan, surat izin usaha bisa keluar secepatnya.
Baca Juga: Jeje Wiradinata Tegaskan Kader PDIP Pangandaran Dilarang Kelola MBG
“Betul, kita sekarang sedang memproses semua pelaku usaha lagi memproses perizinan, terutama ke dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperoleh NIB nya. Mudah-mudahan minggu depan ada yang sudah beres,” tegasnya.
Sekedar informasi, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 Pasal 24 menyebutkan bahwa wisata air merupakan salah satu objek pajak retribusi. Adapun besaran tarif pajaknya terdapat di pasal 28, Yakni sebesar 10 persen.
Saat ini, Pemda Pangandaran belum bisa menarik pajak lantaran pala pelaku usaha wisata air belum memiliki legalitas usahanya.
(Sajidin)


