spot_img
Jumat 14 November 2025
spot_img

Prabowo Subianto: Hak dan Martabat 2 Guru Luwu Utara Dipulihkan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.

Penandatanganan tersebut dilakukan Prabowo Subianto setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Siapkan Sekolah Terintegrasi untuk Keluarga Menengah ke Bawah

Keputusan pemberian rehabilitasi berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 UUD 1045 yang menyatakan, Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan secara berjenjang dari masyarakat. Baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI. Selanjutnya selama satu minggu terakhir, Kami minta petunjuk kepada Pak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru SMA 1 Luwu Utara,” kata Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo Subianto.

Prabowo menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Putus Rantai Kemiskinan Lewat 2 Strategi

Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika Kepala SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Masalah utamanya, nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.

Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali. Sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

BACA JGA:

Prabowo Subianto Dukung Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Namun kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi.

Empat guru diperiksa. Dua orang diantaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru