JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada sidang putusan hari Selasa (30/6/2026).
Kasus mega proyek digitalisasi pendidikan ini menyedot perhatian besar publik sejak awal bergulir. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada pendiri Gojek tersebut. Dengan ketentuan masa kurungan pengganti (subsider) jika gagal membayar.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka? Ini Timeline Lengkap dari Kemnaker
Lolos dari Dakwaan Primer, Kena Dakwaan Subsider
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana isi dakwaan primer penuntut umum. Namun, hakim menilai Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tegas Purwanto saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim ini ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Hakim Pangkas Pembacaan Dokumen 1.146 Halaman karena Nadiem Sakit
Persidangan kali ini berlangsung lebih singkat daripada perkiraan awal. Majelis hakim mengonfirmasi bahwa dokumen putusan lengkap kasus ini sebenarnya memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman.
Namun, tim hakim hanya membacakan sekitar 122 halaman yang berisi poin-poin pertimbangan hukum serta amar putusan saja. Hakim mengambil kebijakan efisiensi ini demi kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Nadiem yang belum pulih total.
Sebelum sidang mengetuk palu pembuka, Nadiem sempat menjelaskan kepada hakim bahwa Ia baru saja keluar dari rumah sakit akibat mengalami serangan reinfeksi medis. Meski kondisi fisiknya lemah, ia tetap memaksakan hadir untuk mendengarkan langsung nasib hukumnya.
Salinan Putusan Siap Diakses Publik
Majelis hakim memastikan bahwa semua pihak, baik jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, maupun terdakwa dapat segera memperoleh dokumen lengkap kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami verifikasi dan tanda tangan,” pungkas Purwanto Abdullah sebelum menutup persidangan.
(Jingga Sonjaya)



