spot_imgspot_img
Selasa 30 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Ratusan Obat Keras Dimusnahkan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya itu melibatkan Polres Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penanganan barang bukti.

Baca Juga: Seminar BK Fest 2026 UMTAS Ungkap Bullying, Pinjol, dan Judi Online Pemicu Krisis Kesehatan Mental

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Seluruh memusnahkan barang bukti sesuai karakteristiknya, ada yang dibakar, dihancurkan, dipotong hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali,” ujar Jemmy.

Ia menegaskan, proses pemusnahan berlangsung dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan. Terlebih memperhatikan aspek ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh tahapan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Menurut Jemmy, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Sabu, Tembakau Sintetis hingga Ratusan Obat Keras

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik merinci barang bukti yang dimusnahkan. Yakni terdiri atas berbagai jenis narkotika, obat keras, hingga barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana.

Di antaranya sebanyak 258 butir obat psikotropika dan zat adiktif berupa Tramadol HCL dan Hexymer. Selain itu Nikodemus juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,6377 gram serta tembakau sintetis dengan berat 39,68 gram.

Pemusnahan barang bukti lainnya meliputi 26 potong pakaian, jaket, tas, topi, sarung, dan kerudung yang berkaitan dengan perkara pidana.

Tak hanya itu, terdapat 686 barang lainnya, seperti plastik klip, lakban, timbangan, bungkus rokok, helm, memory card, dokumen dan jeriken. Hingga berbagai perlengkapan lain yang menjadi alat bukti dalam proses penyidikan. Sebanyak enam unit telepon genggam juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya, sambung Nikodemus, berharap kegiatan rutin tersebut menjadi bukti nyata. Bahwa seluruh proses penanganan perkara pidana berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas hingga tahap akhir pelaksanaan putusan pengadilan.

(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru