JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kondisi fisik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyedot perhatian besar publik dalam sidang vonis kasus korupsi proyek Chromebook. Meski mengeluhkan serangan komplikasi medis akibat reinfeksi berulang, Nadiem tetap melangkah masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Sebelum mengetuk palu pembuka pembacaan dokumen putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah terlebih dahulu mencecar Nadiem mengenai kesiapan fisiknya. Melalui percakapan singkat tersebut, pendiri Gojek ini membeberkan perjuangan beratnya melawan penyakit sebelum menghadapi meja hijau.
Baca Juga: Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
“Saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat lagi masuk rumah sakit. Ya, semoga tidak terlalu terhambat tetapi jelas ada komplikasi, hanya memberitahukan Yang Mulia,” ungkap Nadiem.
Hakim Pangkas Pembacaan Putusan 1.146 Halaman Demi Kemanusiaan
Mendengar pengakuan jujur dari terdakwa, majelis hakim langsung mengambil kebijakan khusus atas dasar kemanusiaan. Hakim menilai kondisi Nadiem yang masih dalam tahap pemulihan intensif membutuhkan efisiensi waktu persidangan.
Oleh karena itu, tim hakim memutuskan untuk tidak membacakan seluruh berkas putusan yang memiliki ketebalan fantastis mencapai 1.146 halaman. Hakim memangkas jalannya sidang dengan hanya membacakan sekitar 122 halaman saja, yang fokus pada poin-poin penting pertimbangan hukum serta amar putusan akhir.
“Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Tetap Tegak Mendengar Vonis 10 Tahun Penjara
Meskipun badannya lemas akibat komplikasi penyakit, Nadiem tetap duduk tegak mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai. Ia mendengarkan langsung runtutan pertimbangan hukum hakim yang akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepadanya.
Hakim menyatakan Nadiem lolos dari jeratan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Namun, hakim menilai ia bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai isi dakwaan subsider.
Usai menutup persidangan, Purwanto Abdullah menegaskan bahwa tim penasihat hukum, jaksa, maupun Nadiem sendiri bisa segera mengunduh berkas lengkap ribuan halaman tersebut untuk menyusun langkah hukum berikutnya. Dokumen digital akan tersedia pada sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah tim hakim merampungkan proses verifikasi dan membubuhkan tanda tangan resmi.
(Jingga Sonjaya)



