BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kota Bandung memasuki era baru dalam pembangunan infrastruktur, proyek pemasangan kabel bawah tanah kini memanfaatkan teknologi canggih yang membuat proses pengerjaan nyaris tanpa jejak tanpa kemacetan, tanpa jalan rusak.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa metode terbaru yang digunakan tidak lagi mengandalkan penggalian konvensional. Sebaliknya, proyek ini memakai alat berteknologi tinggi bernama transer otomatis, yang mampu memotong aspal dengan presisi seperti gergaji logam raksasa.
Baca Juga: Peringati Hari Krida Pertanian Ke-53, Pemkot Bandung Salurkan Traktor dan Benih
“Sudah dilanjutkan dan tidak terasa. Karena teknologinya canggih, pakai transer, bukan manusia. Saya sudah lihat videonya dan langsung ke lapangan. Keren banget,” ujar Farhan, Sabtu (21/6/2025).
Dengan metode ini, kabel langsung ditanam dan permukaan jalan ditutup kembali dalam satu proses cepat. Contohnya terlihat di persimpangan Jalan Sumatera-Jawa, di mana proses pemasangan kabel berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan, dan jalan tetap bisa dilintasi seperti biasa.
“Di sana sudah nyambung, tapi tetap lancar. Jalan tidak ditutup total. Ini bukti teknologinya sangat efektif,” tambah Farhan.
Tantangan Regulasi dan Kewenangan Jalan
Meski begitu, tidak semua ruas jalan bisa langsung dikerjakan. Beberapa masih berstatus milik pemerintah pusat, sehingga Pemkot Bandung harus menunggu izin resmi dari Pusat Jalan dan Jembatan (Pusjatan) untuk memulai pengerjaan.
“Kalau jalan milik pusat, kita tidak bisa langsung belah. Harus menunggu lampu hijau,” jelasnya.
Proyek Kabel Bawah Tanah Bandung Murni Investasi Swasta
Farhan juga menegaskan, proyek ini tidak menggunakan anggaran daerah. Seluruh biaya ditanggung oleh pihak swasta melalui skema investasi dengan PT BII. Sementara Pemkot hanya berperan mengatur dan mengawasi agar pengerjaan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Anggaran dari pemkot nol rupiah. Ini murni investasi swasta. Fokus kami memastikan pekerjaan berlangsung rapi dan lancar,” katanya.
Soal Jalan Rusak: Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Menanggapi keluhan warga terkait beberapa titik jalan yang rusak akibat proyek sebelumnya, Farhan mengaku Pemkot belum bisa memperbaikinya secara langsung. Hal itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, dan jika Pemkot memaksa memperbaiki, justru bisa menimbulkan masalah hukum.
“Saya ingin segera memperbaiki jalan. Tapi karena belum ada serah terima, kami belum bisa ambil alih. Kalau dipaksakan, bisa jadi temuan BPK,” ujar Farhan.
Namun, ia menegaskan terus menekan pihak PT BII untuk segera menyelesaikan perbaikan, demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Standar Baru Pembangunan Kota
Farhan berharap proyek ini menjadi acuan bagi pembangunan infrastruktur di kota-kota lain: cepat, efisien, ramah pengguna jalan, dan tanpa membebani anggaran daerah.
“Semoga ke depan proyek seperti ini bisa jadi standar baru di Bandung dan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)