Kamis 12 Desember 2024

Polisi Bakal Periksa Alexander Marwata dan Johanis

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah para wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, empat pimpinan KPK itu bakal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya termasuk itu (Alexander) kami agendakan pemeriksaan minggu depan terkait pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa Ulang Para Saksi Kasus Firli Bahuri

Pemeriksaan dilakukan setelah Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023) malam.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade.

Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Ade.

Dalam kasus ini, penyidik pun telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img