BANJAR,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat secara tegas melarang kendaraan bermotor membunyikan klakson telolet atau basuri di jalanan Kota Banjar.
Larangan ini disampaikan melalui papan sosialisasi yang ditempatkan di sejumlah titik stratetgis di jalanan Kota Banjar.
Hal ini dimaksudkan karena penggunaan klakson basuri secara berlebihan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi timbulnya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Larangan ini tindak lanjut maraknya klakson basuri di jalanan Kota Banjar. Itu kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Banjar sehingga keluarlah lah larangan ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wardoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA: DPRD Kota Banjar Minta Aksi Vandalisme di Sekolah Ditindak Tegas
Wardoyo menyebutkan, larangan ini juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) bahwa setiap pengendara bermotor baik roda 4 atau lebih dan roda 2 yang tidak memenuhi syarat teknis layak jalan meliputi penggunaan klakson akan dibebankan penjara 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.
“Klakson telolet atau basuri biasa dipasang oleh bus-bus pariwisata atau di luar trayek. Pengemudi yang bandel tetap membunyikan klakson basuri akan dikenakan sanksi 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu. Penindakan ini tentunya dilakukan oleh Sat Lantas Polres Banjar,” ucapnya.
Ia menyebutkan, penindakan ini didasari dengan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya di jalanan Kota Banjar. Klakson basuri ini berpotensi menganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
Terlebih lagi ini juga sangat berbahaya bagi anak-anak karena keberadaan anak-anak bahkan orang dewasa berada dipinggir jalan cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Larangan ini agar meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas. Baik dari tingkat konsentrasi pengguna jalan lain hingga anak dan orang dewasa yang berjoget di pinggir jalan mendengarkan lantunan nada klason basuri yang bervariasi,” kata dia.
Wardoyo menuturkan saat ini pihaknya telah menempatkan 4 papan informasi larangan membunyikan klakson basuri.
Penempatan papan larangan ini diletakan di persimpangan Hoegeng, Sanawiyah, Tanjungsukur dan depan Kantor Bappelitbangda Kota Banjar.
Titik itu merupakan jalur lintasan kendaraan yang sering membunyikan klakson basuri dan banyak anak kecil dan dewasa menikmati nada klakson basuri.
BACA JUGA: FP3 Kota Banjar Angkat Bicara Terkait Aksi Geng Motor Lakukan Vandalisme di Sekolah
“Ada empat titik pemasangan papan larangan membunyikan klakson basuri. Kami juga akan mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat mengeluarkan edaran ke setiap Satuan Sekolah di Kota Banjar agar anak tidak berkumpul dipinggir jalan meminta suara klakson basuri karena itu sangat berbahaya,” kata Wardoyo.
Wardoyo menambahkan setelah pemasangan papan larangan membunyikan klakson basuri pihaknya belum menemukan atau menerima laporan.
“Sementara belum ada laporan pelanggaran membunyikan klakson basuri,” katanya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)