CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan NC (26) warga Banjaranyar Kabupaten Ciamis seorang pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka (NC) berencana akan mengedarkan ke wilayah Kabupaten Ciamis dan hal tersebut dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadinya.
BACA JUGA: Mahasiswi STIKes Ciamis Torehkan Prestasi Tingkat Nasional
“Pengungkapan kasus ini hasil operasi yang dilaksanakan sejak bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023. Modusnya tersangka akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya. (9/8/2023)
Tony mengatakan, penangkapan tersangka (NC) terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 di wilayah Banjarsari tepatnya di Pinggir Jalan SDN 1 Langkapsari Dusun Panglanjan RT 008 RW 002 Desa Tanjungsari Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
BACA JUGA: Nekad Berburu di Desa Karangampel Akan Didenda Rp 500 Ribu
“Tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl untuk mendapat keuntungan,”ucapnya.
Tony melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka (NC) jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 butir hexymer didalam bungkus rokok dan 1 (Satu) toples yang berisi 769 (Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan) butir Sediaan Farmasi jenis obat Hexymer.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,”jelasnya.
Tony mengimbau, kepada masyarakat terutama para pemilik toko kesehatan untuk tidak menjual obat-obatan terlarang yang tertuang dalam Undang Undang.
“Kami menghimbau kepada khususnya toko obat yang mungkin ditengarai menjual obat dilarang untuk tidak menjualnya namun sampai saat ini belum ada toko obat di Ciamis yang menjual obat yang dilarang sesuai Undang Undang,”ungkapnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)