Rabu 11 Desember 2024

Korupsi! Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun 

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Rahmat Effendi dijebloskan setelah Mahkamah Agung menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi.

“Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

Selain dipenjara, Rahmat Effendi juga wajib membayar denda Rp1 miliar dan tak boleh berpolitik selama tiga tahun usai menjalani pidana. Denda itu pun dibayar secara mencicil.

BACA JUGA: Lukas Enembe Jorok di Rutan KPK, OC Kaligis: Tidak Bisa Mengurus Diri

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” ujar Ali, melansir IDN.

KPK juga merampas Villa Glamping Jasmine di Kabupaten Bogor dan dua mobil Cherokee milik Rahmat Effendi. Nantinya aset-aset itu akan dilelang KPK.

“Perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana,” ujar Ali.

Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka hukuman Rahmat Effendi ditambah enam bulan penjara.

Hak Rahmat Effendi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga dicabut. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img