Rabu 11 Desember 2024

Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Resmi Tahan Panji Gumilang

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, melansir IDN.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Penjara Seumur Hidup!

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img