spot_imgspot_img
Rabu 7 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakar Hukum Tasikmalaya Soroti soal Ijazah Gibran, Jadi Pelajaran Berharga di Balik Putusan MK

TASIKMALAYA,FOKUSjabar.id: Pakar hukum sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, Dr. H.N. Suryana, S.H., M.H., menyoroti polemik hukum seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai dinamika hukum tata negara ini memberikan pelajaran berharga bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Dalam analisis hukumnya, Dr. H.N. Suryana menjelaskan bahwa majelis hakim menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah (legal standing). Hal tersebut terjadi lantaran pemohon bukan merupakan kontestan resmi dalam kontestasi Pilpres.

Baca Juga: Dandim Tasikmalaya Ingatkan Prajurit Jaga Integritas, Babinsa Diminta Aktif Bantu Warga

Buka Peluang Impeachment di DPR

Meski menolak gugatan, MK turut menyinggung kejelasan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat mutlak formil pencalonan presiden dan wakil presiden. Suryana menilai bola panas penanganan persyaratan administrasi ini kini berada di tangan lembaga legislatif.

“Kewenangan untuk melakukan penanganan masalah tidak terpenuhi persyaratan pendidikan minimal sejatinya bukan di ranah MK, melainkan menjadi kewenangan lembaga lain yaitu DPR. Hal ini secara otomatis membuka peluang dilakukannya impeachment atau pemakzulan oleh lembaga legislatif,” ungkap Dr. H.N. Suryana, Rabu (7/10/2026).

Kritik Terhadap Kinerja KPU dan Bawaslu

Suryana mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu menjunjung sikap jujur, adil, dan profesional. KPU tidak boleh merancang aturan main yang longgar atau menguntungkan calon tertentu akibat kelalaian verifikasi berkas kandidat.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga yang tidak boleh terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” tegas Dr. H.N. Suryana.

Ia juga menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memperkuat fungsi pengawasan sejak awal tahapan pemilu. Selain itu, instansi penerbit surat keterangan pendidikan harus bekerja sesuai prosedur baku tanpa memandang status anak pejabat atau wakil presiden.

Soroti Etika Politik dan Legitimasi Moral

Suryana menggarisbawahi bahwa penolakan gugatan secara formal tidak serta-merta menghapus catatan etika dan moral publik terhadap kelayakan seorang pemimpin.

“Walaupun gugatan ditolak, secara nyata Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat sebagaimana mestinya. Hal ini berdampak besar pada segi etika, moral, dan pada akhirnya meruntuhkan legitimasi seorang Wapres karena cacat dalam memenuhi persyaratan pendidikan minimal seorang calon pemimpin negara,” tegasnya.

Bagi Suryana, kepatuhan birokrasi pada prosedur hukum serta keluhuran etika moral menjadi fondasi utama dalam menjaga legitimasi seorang pejabat negara di mata rakyat.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru