spot_imgspot_img
Kamis 15 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pasirluyu

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan empat bangunan di atas aset milik Pemkot Bandung. Penertiban berlangsung di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kamis (15/10/2026).

Warga memanfaatkan bangunan liar tersebut sebagai warung, kios beras, hingga tempat tinggal. Tim mengosongkan area usai melewati proses sosialisasi serta pendekatan intensif kepada para pemilik.

Baca Juga: Persib Amankan Enam Poin di ACL Two, Umuh Muchtar Puji Semangat Maung Bandung

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan penertiban berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas menjalin komunikasi intensif selama tiga bulan terakhir.

“Prosedur dan SOP kami sudah hampir satu tahun, tetapi dalam tiga bulan mekalukan pendekatan. Kami sudah melakukan dengan sangat soft dan humanis,” kata Sukma di Pasirluyu, Kota Bandung, pada Kamis (15/10/2026).

Petugas Menerapkan Pendekatan Humanis Kepada Penghuni

Petugas mengizinkan pemilik bangunan menyelamatkan barang-barang bernilai ekonomis saat penertiban berlangsung.

Satpol PP mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap penghuni yang menjadikan bangunan sebagai tempat tinggal. Petugas menyisakan satu kamar dan satu dapur untuk hunian sementara.

Langkah ini memberi kesempatan bagi penghuni untuk mencari rumah kontrakan baru.

“Kami melihat sisi kemanusiaan. Kami sisakan satu kamar dan satu dapur untuk mereka tinggal sementara sambil melakukan upaya-upaya mencari kontrakan dan tempat tinggal,” kata Sukma.

Satpol PP Beri Tenggat Pengosongan Sebelum Penertiban Lanjutan

Pemerintah kota memberi ruang bagi penghuni untuk menempuh upaya hukum atau solusi sosial lain.

Namun, Sukma menggarisbawahi bahwa penertiban lahan aset tetap berjalan penuh. Penghuni wajib mengosongkan sisa bangunan serta memindahkan seluruh barang secepatnya.

Satpol PP akan menerjunkan kembali tim penertiban jika penghuni mengabaikan batas waktu tersebut.

“Kalau dalam beberapa hari mereka masih belum pindah, kami laksanakan penertiban kembali,” tegas Sukma.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru