Kamis 12 Desember 2024

Jokowi Ogah Komentar soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Jokowi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sedang melakukukan kajian terhadap putusan MK.

“Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal berkonsultasi dengan MK terkait putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Imbas Pelaporan Romahurmuziy PPP, Erwin Aksa Diperiksa Polisi

Konsultasi itu dibutuhkan untuk mengetahui alasan MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan komisioner KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan pimpinn KPK menjadi lima tahun. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Saya mau tanya ke MK, ini maunya apa sih? Saya minta jawaban yang resmi dan institusional. Kalau (MK) ndak jawab, maka (keputusan itu) akan diberlakukan di depan (tahun 2024). Itu kalau (maunya) saya,” ungkap Mahfud ketika diwawancara Andy F Noya dan dikutip dari YouTube pada Minggu (4/6/2023).

Mahfud mengaku sudah bertanya kepada MK terkait maksud dan penerapan putusan hakim konstitusi itu. Berdasarkan pertemuan dengan Ketua MK, akan dibuat forum resmi untuk menjawab pertanyaan itu.

“Jadi, sikap resmi pemerintah, kami ikut hukum tata negara dan menunggu sikap MK. Kan apa kata MK mengenai putusan tersebut. Memang harus begitu kan mekanisme terkait putusannya,” tutur dia, melansir IDN.

Namun, dalam program itu, mantan Ketua MK itu secara pribadi tidak setuju seandainya putusan terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan pada 2023.

“Dulu Ghufron pernah juga menggugat UU KPK ke MK karena usianya gak sampai karena di UU baru KPK, usianya dikatakan tidak memenuhi syarat, oleh pemerintah (UU baru KPK) diberlakukan ke belakang dan MK setuju itu. Nah, sekarang kok tiba-tiba diberlakukan ke depan. Saya tidak setuju itu,” katanya lagi.

Sementara, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, sebaiknya putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah berlaku mulai 2024. Apalagi masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri bakal berakhir pada Desember 2023.

“Jangan lupa asas berlakunya setelah putusan diucapkan mestinya bisa dilihat dalam konteks periode yang sekarang tengah berlaku. Kan periode (pimpinan KPK) sudah berjalan. Kalau (putusan MK) berlakunya sekarang juga, artinya dia sudah melanggar asas non retroaktif itu,” ungkap Bivitri kepada media di Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Asas non retroaktif bermakna asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Pertimbangan lain mengapa putusan MK itu sebaiknya diberlakukan untuk pimpinan KPK periode mendatang yakni efektivitas bekerja.

“Kita juga harus lihat efektivitas kerja KPK. Artinya, perencanaan itu kan sudah direncanakan selama empat tahun, mulai dari anggaran hingga sumber daya manusia. Kalau misalnya di tengah jalan ditambah menjadi lima tahun, maka menimbulkan kekacauan di tingkat taktis,” katanya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img