BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPD Demokrat Jabar angkat bicara soalnya kabar mundurnya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang merupakan pengurus.
DPD Demokrat Jabar menegaskan, keputusan nomor urut Bacaleg adalah kewenangan DPP.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Jabar, Andi Zabidi mengatakan, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP.
“Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja. Tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat,” kata Andi, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: Tarsuli Resmi Jadi Ketua DPC Demokrat Pangandaran, Ini Pesan Kepala BPOKK
Andi mengatakan, tidak benar jika ada informasi yang menyatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut.
Dia mengungkapkan, semua Bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.
“Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan,” ucap Kepala Bappilu DPD Demokrat Jabar.
BACA JUGA: Legislator Demokrat Ajak Anak Muda Jaga Kerukunan
Dia menambahkan, penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif. Di antaranya, pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual dan komitmen perjuangan.
“Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP,” pungkasnya.
(***)