JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup pada terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Kadinkes Lampung Reihana Klarifikasi Harta ke KPK, Ini Daftarnya
Melansir IDN, JPU pun meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Agung)