BANDUNG,FOKUSJabar.id: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara melalui tim penasihat hukum (PH) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung agar membebaskan dari tuntutan jaksa.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pembacaan (pledoi) kasus yang menimpa Irfan Suryanagara dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Bale Bandung, Senin (30/1/2023).
Selain itu, tim PH juga meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita, termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan dan TPPU, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun
Penasihat hukum beranggapan, bahwa tuntutan JPU sangat berlebihan dan imajinatif. Sebab, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Intinya, kami menolak segala tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Banyak hal dalam tuntutan jaksa itu imajinatif, misalnya terungkap bahwa saksi korban (Stelly Gandawijaya) yang sebenarnya sering mendatangi kepada klien kami, bukan sebaliknya,” kata salah satu tim penasihat hukum terdakwa seusai persidangan Rendra T. Putra.
Menurutnya, kasus ini merupakan kasus perdata, jika dilihat dari keterangan para saksi ahli dan sanksinya pada persidangan sebelumnya. Pasalnya kata dia, kasus ini berawal dari urusan bisnis.
“Beberapa saksi mengatakan ada urusan bisnis, ada pinjam-meminjam, dana talangan. Sesuai keterangan ahli di persidangan, ini perdata bukan unsur pidana. Tetapi oleh pelapor diteruskan ke Bareskrim dan dilanjutkan kepada jaksa menjadi suatu perbuatan pidana. Itu yang saya kira tidak tepat,” ucapnya.
BACA JUGA: Terkena Serangan Jantung, Bupati Garut Membaik
Tim PH Irfan Suyanagara
Selain itu tim PH Irfan Suryanagara menjelaskan bahwa dari keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saat persidangan, banyak saling bertentangan. Sehingga, keterangan saksi Stelly itu tidak memiliki nilai pembuktian.
Demikian halnya juga dengan tuntutan jaksa yang mendakwa adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU.
Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut tim penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.
“Mengutip keterangan saksi ahli Widiada Gunakaya yang dihadirkan dalam persidangan bahwa tindak pidana asal wajib dibuktikan sebelum membuktikan TPPU-nya. Jika pidana asalnya tidak terbukti, maka pembuktian TPPU menjadi tidak relevan lagi,” ucap tim penasihat hukum.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa tersebut. JPU akan mempelajari pledoi yang disampaikan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa.
“Nanti kita tanggapi juga pledoi ini melalui replik dari kami (JPU). Kalau kesan tuntutan kami imajinatif, itu kan hak mereka (penasihat hukum dan terdakwa). Semua pertimbangan itu kan majelis hakim yang menentukan. Selaku jaksa, kami harus yakin dan membuktikan apa yang kami dakwakan,” kata JPU, Yendri.