CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 40 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengonfirmasi bahwa jajarannya mencokok 50 tersangka beserta beraneka jenis barang bukti narkotika.
Baca Juga: Berpura-pura Jadi Pelanggan, Pelaku Begal Driver Lalamove Berakhir Dibekuk Polisi
Uniknya, dari total 50 tersangka yang tertangkap, seluruhnya berstatus sebagai pelaku baru dan tidak ada satu pun yang tercatat sebagai residivis.
“Dalam kurun waktu satu bulan ke belakang ini sampai dengan hari ini, Sat Narkoba Polres Cimahi sedikitnya sudah berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus dengan jumlah tersangka 50 tersangka,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).
“Yang mana 50 tersangka tersebut di antaranya tidak ada yang residivis, sehingga ini adalah tersangka yang baru seluruhnya,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita tujuh jenis barang bukti:
- 1.197 gram sabu
- 370,63 gram ganja
- 376,14 gram tembakau sintetis
- 53,2 mililiter cairan sintetis
- 2,02 gram ekstasi bubuk
- 45 butir tablet ekstasi
- 8.565 butir obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar
Niko menaksir estimasi nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Dari barang bukti yang diamankan, bilamana dirupiahkan setidaknya angka tersebut mencapai kurang lebih Rp2 miliar. Dan juga bisa menyelamatkan kurang lebih 300.000 jiwa,” tutur Niko.
Pengangguran Kuasai 1 Kg Sabu senilai Rp800 Juta
Dalam pengungkapan massal ini, polisi menyoroti penangkapan tersangka berinisial IG (27) di kawasan Gunung Batu, Kota Bandung. Pria yang belum bekerja itu menguasai barang bukti sabu dengan bobot total satu kilogram.
Saat membekuk IG, petugas menyita sisa sabu seberat 600 gram. Sementara itu, tersangka diduga telah mendistribusikan 400 gram sisanya ke pasaran.
“Polisi mengamankan tersangka di daerah Gunung Batu terhadap kepemilikan beberapa barang bukti yang ada di sini, yaitu kepemilikan dari 600 gram sabu, yang mana awalnya tersangka memiliki 1 kg sabu,” kata Niko.
Satres Narkoba Polres Cimahi terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut. Pembuat laporan mengidentifikasi bahwa modal transaksi satu kilogram sabu itu menembus angka Rp800 juta.
“Ada beberapa nama yang muncul, yang tentunya masih menjadi progres kita dalam hal penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kepemilikan barang-barang kepemilikan narkotika seperti ini,” tegas Niko.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagian tersangka lain mendapat ancaman Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
(Arif)



