spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Kasus Penggelapan dan TPPU, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (25/1/2023).

    Dalam sidang lanjutan yang diikuti oleh Irfan Suryanagara dan Istri Endang Endang Kusumawaty secara daring itu keduanya dituntut bersalah karena bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Fajar melansir Antara.

    BACA JUGA: Wali Kota Bandung Bakal Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur Di Tahun 2023

    Menurutnya, yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan tersebut adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya tersebut, kemudian terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu saat ini juga Irfan Suryanagara merupakan pejabat public sebagai Anggota DPRD Jabar. 

    “Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujar Fajar.

    Irfan dituntut sesuai dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan pasal 3 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

    BACA JUGA: Marak Aksi Kejahatan, Wali Kota Bandung: Masyarakat Harus Ikut Andil Jaga Keamanan

    Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lain, Endang Kusumawaty yang merupakan istri Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

    Jaksa menjelaskan, terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

    ”Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” kata Fajar.

    Berita Terbaru

    spot_img