BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merapatkan barisan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian untuk memberantas maraknya aksi pembegalan di kawasan Bandung Raya. Penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas daerah karena melibatkan kewenangan yang berbeda.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membeberkan catatan dari Kapolrestabes Bandung yang menunjukkan keberadaan 19 kasus kejahatan jalanan dengan 20 pelaku teridentifikasi.
“Kalau untuk itu kita akan rapat. Kita kan intensif sekali rapat. Kalau berdasarkan data dari Pak Kapolrestabes, itu ada 19 kasus dan 20 pelaku,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (22/7/2026).
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung siap menghadiri rapat koordinasi khusus bersama Polda Jabar dan Pemprov Jabar untuk menyusun strategi penindakan yang terukur.
Langkah ini penting mengingat pergerakan para pelaku kejahatan sering menembus batas-batas administratif kota dan kabupaten.
“Hari ini kita akan rapat koordinasi dengan provinsi karena ternyata menyangkut juga wilayah Bandung Raya. Maka Kapolda dan Pemerintah Provinsi akan menjadi leading sector-nya,” tuturnya.
Kejelasan Wewenang Lampu Penerangan Jalan
Di samping penegakan hukum, Farhan menanggapi keluhan warga mengenai minimnya penerangan jalan umum (PJU) pada lokasi-lokasi rawan kejahatan.
Ia menerangkan bahwa status kepemilikan jalan menentukan pihak mana yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun pemeliharaan PJU.
Sebagai contoh, fasilitas PJU di area jalan layang berada dalam wewenang pemerintah pusat. Pemkot Bandung baru mengelola PJU ketika kendaraan turun menuju ruas jalan kota. Sementara itu, jalur setelah Samsat Buahbatu merupakan kewenangan Pemprov Jabar.
“Jalan layang, lampunya itu wilayah pemerintah pusat. Begitu turun baru diserahkan ke pemerintah kota. Nah, dari Samsat ke sananya itu pemerintah provinsi,” jelas Farhan.
Farhan menambahkan, pembangunan dan perbaikan PJU di jalan nasional mengandalkan anggaran pemerintah pusat yang telah Komisi V DPR RI perjuangkan.
“Anggaran dari pemerintah pusat yang diperjuangkan oleh Komisi V DPR RI. Jadi memang kalau kita menemukan jalan, enggak mesti ingin kita kerjakan sendiri,” pungkas Farhan.
(Yusuf Mugni)



