Kamis 12 Desember 2024

Provos Minta Sopir Ambulans Matikan Sirine saat Evakuasi Brigadir J

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sopir ambulans swasta, Ahmad Syahrul Ramadhan mengatakan diminta untuk mematikan sirine kendaraannya oleh anggota Provos Polri setibanya di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga atau rumah dinas Ferdy Sambo.

Permintaan itu berawal saat Syahrul tiba di depan gerbang Komplek Polri, Duren Tiga. Saat itu ada anggota Provos yang berjaga.

Dia pun diminta mejelaskan maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

“Di situ saya disetop. Lalu ditanya mau ke mana dan tujuannya apa. Saya jelaskan, ‘permisi pak, selamat malam. Saya dapet arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini’ Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya,” ucap Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA: Hakim Sengaja Gabungkan Sidang Bharada E, Kuat Maruf dan RR

Saat itulah, Syahrul diminta untuk mematikan sirine dan lampu kendaraannya. Dia tak tahu pasti alasan di balik permintaan tersebut.

“Lalu beliau (angggota Provos) bilang, nanti ikuti aja, nanti diarahkan. Minta tolong ambulans dan sirine semuanya dimatikan,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Syahrul lantas mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia pun masuk ke Komplek Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Ferdy Sambo.

“Lalu saya ikuti arahan bapak provos, saya jalan lagi mengarah ke titik penjemputan,” kata Syahrul.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img