Kamis 12 Desember 2024

Tidak Puas Dengan Putusan PN, Pengelola Kebun Binatang Bandung Ajukan Banding

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan bahwa Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang atau Bandung Zoo. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di PN Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi, pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bonbin) Bandung mengaku tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait sengketa tanah. Sebab, PN Bandung dinilai mengabaikan duplik dari yayasan.

“Dalam putusan tidak ada mempertimbangkan duplik Yayasan Margasatwa Tamansari yang baru, tetapi masih mempertimbangkan Yayasan Margasatwa Tamansari lama. Sedangkan hakim sendiri sudah memutus putusan sela, menolak intervensinya,” kata Marketing Komunikasi (Marcom) Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i saat ditemui di Kebun Binatang Jalan Tamansari Kota Bandung Jabar, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA: Festival Bandung Ulin, 8.000 Siswa Pecahkan Rekor Main Angklung dan Silat

Menurutnya, putusan PN Bandung itu berkaitan dengan gugatan Steven Phartana terhadap empat pihak, yakni Pemkot Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari, BPN Kota Bandung dan KLHK. PN Bandung telah memutuskan menolak gugatan Steven Phartana. Artinya, empat pihak lainnya juga menang dalam gugatan itu. 

“Intinya putusannya begini. Gugatan penggugat (Steven) ditolak karena dianggap tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah bonbin. Sedangkan, pemkot dianggap dapat membuktikan bukti kepemilikan tanahnya. Bukti pemkot itu terdiri dari 13 segel jual beli dan pertukaran tanah dengan rakyat,” ucap pria yang sering disapa Aan.

Aan menjelaskan, Yayasan Margasatwa Tamansari sejatinya telah melaporkan 13 persil yang dijadikan bukti oleh Pemkot Bandung ke Bareskrim dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM pada 23 Agustus 2022 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menjadikan bukti laporan itu sebagai duplik dalam persidangan.

“Jadi, dalam perkara ini yayasan dan pemkot dalam posisi sejajar sebagai tergugat. Dalam posisi tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak boleh menyerang terhadap posisi yang sama sebagai tergugat, yayasan harus ajukan gugatan sendiri,” katanya.

Aan mengaku tak puas dengan putusan hakim. Ia juga menilai putusan hakim terbilang aneh. 

“Ya tidak puas, karena salah satu duplik kita yang memang menjadi alasan kuat untuk menang, atau minimal tidak dikalahkan oleh pihak lain tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya,” kata dia.

Sebelumnya, dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah, yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng di kawasan Kebun Binatang Bandung.

BACA JUGA: Rokok Jadi Konsumsi Terbesar Kedua Warga Miskin, Apa Iya?

Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m). Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr Leli Yulifar membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img