spot_img
Rabu 2 Juli 2025
spot_img

Angelina Sondakh Bebas, Haru Biru Pecah di Lapas

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022) pagi.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat perempuan yang akrab disapa Angie itu keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada pukul 06.22 WIB dengan mengenakan setelan senada berwarna pastel.

Angelina Sondakh
(web)

Mantan Puteri Indonesia 2001 ini tampil berkerudung putih tulang bercorak gambar burung berbalut masker tiga warna cerah.

Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meninggalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani kurungan 10 tahun.

BACA JUGA: Dianggap Ide Gila, Demokrat Minta Presiden Hentikan Wacana Penundaan Pemilu

Dia pun menyampaikan rasa syukur dan permohonan maafnya sambil berurai air mata.

“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas. Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya, tidak patut ditiru, dicontoh, saya menyesal,” kata Angelina Sondakh sambil menyeka air mata.

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Selain kepada masyarakat, Angie juga meminta maaf kepada orang tua dan anaknya yang selama ini ia tinggalkan. Ia juga mengungkap penyesalannya.

“Saya minta maaf kepada orang tua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya InsyaAllah akan membahagiakan orang tua. Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh, Mami menyesal, Mami minta maaf,” katanya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Angelina Sondakh dibebaskan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Sebagai klien, Angie akan mendapat bimbingan selama tiga bulan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

“Proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB,” kata Rika.

Semestinya, Angelina bebas pada 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Namun, selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

“Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022,” kata dia.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru