Kamis 12 Desember 2024

Marak Tangkap Selebritis, Polisi Kantongi Daftar Artis Pemakai Narkoba?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi buka suara terkait kabar bahwa pihaknya telah mengantongi daftar artis yang menggunakan narkoba.

Hal itu mencuat setelah belakangan beberapa selebritis yang tertangkap kasus narkoba. Anatara lain, musisi Ardhito Pramono dan komika Fico Fachriza.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun angkat suara. Dia menegaskan, bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak menyasar pada kalangan tertentu, tapi pada semua masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini penyalahgunaan pemakaian narkotika. Itu yang dilakukan penindakan,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Namun, Zulpan menepis tudingan bahwa Polda Metro Jaya memiliki daftar artis pemakai narkoba.

“Kita tidak memiliki daftar list seperti yang disampaikan seperti itu,” kata dia.

Namun tak dipungkiri, ada beberapa kasus memang berketerkaitan dengan tersangka lain yang diungkap Polda Metro Jaya. Misalnya saja pada saat pengungkapan kasus narkoba yang menjerat aktor Jeff Smith.

“Para tersangka ada memiliki keterkaitan ya ada yang kemarin sempat memiliki keterkaitan seperti Jeff Smith dengan Naufal Samudera memesan melalui orang yang sama. Tapi yang lain berbeda. Dan jenis narkotikanya berbeda-beda, ada yang sabu, ganja, dan tembakau sintetis,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

“Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.

Zulpan mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tandas dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img