TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Indonesia dan Korea Selatan mengawali langkah kemerdekaan dari titik waktu yang hampir bersamaan. Korea Selatan memproklamasikan kemerdekaan pada 15 Agustus 1945, sementara Indonesia mengumandangkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Namun, arah perjalanan kedua negara melompat sangat jauh. Korea Selatan melesat menjadi raksasa ekonomi dan teknologi dunia, sedangkan Indonesia masih berjuang menuntaskan kemelut penegakan hukum.
Baca Juga: Soal Payung Geulis, Ini Kata Ketua Dekranasda Kota Tasikmalaya
Ketimpangan ini bersumber dari fondasi hukum yang menopang perjalanan kedua bangsa. Korea Selatan sukses membangun sistem peradilan tanpa tebang pilih dan mengagungkan prinsip equality before the law.
Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya Dr. H.N. Suryana, S.H., M.H. mendesak bangsa Indonesia meneladani keberanian penegakan hukum Korea Selatan.
“Korea Selatan dan Indonesia itu merdeka hanya selisih dua hari. Tetapi lihat bagaimana kemajuan teknologi, ekonomi, dan penegakan hukum mereka berjalan begitu cepat. Dalam konteks hukum, prinsip equality before the law di sana sudah berjalan secara benar. Siapapun yang melakukan perbuatan pidana, pasti dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Dr. H.N. Suryana Minggu (1/11/2026).
Rekam Jejak Ketegasan Hukum di Negeri Ginseng
Korea Selatan membuktikan bahwa kursi kekuasaan tidak memberikan imunitas dari jeratan hukum. Lembaga peradilan bertindak tegas memproses pejabat hingga mantan presiden yang terbukti koruptif.
Deretan nama mantan pemimpin puncak Korea Selatan harus berhadapan dengan hukum dan masuk penjara.
Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo terjerat kasus korupsi dan pengkhianatan politik pada era 1990-an. Lee Myung-bak menerima vonis penjara akibat suap pada 2013.
Park Geun-hye mengalami pemakzulan serta hukuman penjara akibat penyalahgunaan wewenang pada 2017. Yoon Suk Yeol juga menjalani proses hukum atas pelanggaran ketentuan pidana pada 2025.
Suryana menilai budaya pertanggungjawaban hukum di Korea Selatan menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia.
“Kita sebagai bangsa wajib meniru dan mencontoh bagaimana hukum di sana ditegakkan tanpa kecuali. Mantan presiden saja masuk penjara ketika melakukan tindakan koruptif dan menerima suap. Tidak ada kompromi di hadapan hukum,” lanjutnya.
Kontras Penegakan Hukum dan Polemik Berlarut di Indonesia
Suryana menilai realitas penegakan hukum di tanah air kerap memperlihatkan kesan tebang pilih dan proses yang berbelit-belit.
Kondisi ini mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan membuang energi nasional secara cuma-cuma.
Suryana mencontohkan penanganan polemik keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang tak kunjung selesai.
“Sekarang saatnya Indonesia mencontoh dalam hal penegakan hukum, terutama ketika ada dugaan keterlibatan mantan pemimpin dalam perbuatan pidana. Proses penanganannya saat ini terasa masih jauh dari prinsip equality before the law,” ujar Dr. H.N. Suryana.
“Lihat saja seperti kasus penanganan ijazah mantan Presiden Jokowi yang sudah hampir 4 tahun belum selesai. Dampaknya, energi bangsa kita tersedot habis hanya untuk membicarakan masalah ijazah. Padahal, kalau ada kemauan sungguh-sungguh untuk menyelesaikannya, tidak makan banyak waktu cukup 1 jam selesai,” ujarnya dengan nada lugas.
Indonesia wajib memetik pelajaran penting dari ketegasan Korea Selatan dalam menundukkan kekuasaan di bawah hukum. Keberanian menegakkan equality before the law menjadi kunci utama mewujudkan stabilitas nasional dan kemajuan ekonomi.
(Abdul latif)



