BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap calon penumpang seperti di Terminal, Stasiun, dan Bandara pada saat PPKM level 3 yang akan dilaksanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Jadi untuk pemeriksaan dokumen perjalanan itu kita akan melaksanakannya di titik tertentu seperti di Terminal, Stasiun, Dan Bandara. Jadi minimal menerapkan standar Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi di Balaikota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Jum’at (3/12/2021).
Dalam pemeriksaan, pihaknya akan mengecek dokumen perjalanan kepada para calo penumpang seperti Surat Vaksin, dan hasil Swab negatif COVID-19 selama penerapan PPKM level 3.
BACA JUGA: Monumen COVID-19 Jabar Diresmikan Besok
“Nantinya dokumen perjalanan yang akan kami periksa itu, salahsatunya sertifikat vaksin dosis satu dan dua, kemudian bukti negatif COVID-19. Jadi kalau mau melakukan perjalanan jarak jauh itu harus menyertakan bukti PCR, dan untuk perjalanan dekat hanya Antigen saja,”ucapnya.
Sementara itu, di titik penerapan sistem ganjil genap, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaa terkait dokumen perjalanan. Namun, kata dia, akan melakukan pengawasan lebih ketat.
“Kalau di titik Gage (ganjil genap) itu kita tidak akan (melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan). Hanya saja kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi untuk plat nomor yang diluar algomerasi Bandung Raya. Dan Sanksinya juga, seperti yang sudah lakukan sebelumnya, itu akan kita akan putar balikkan,” kata dia.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Terapkan PPKM Level 3 Hingga Januari 2022
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)